145 PMI Dideportasi dari Malaysia, Ada yang Terlibat Kriminal hingga Narkoba
SANGGAU, insidepontianak.com - Sebanyak 145 orang Pekerja Migran Indonesia atau PMI dideportasi oleh Imigresen Malaysia depot Bekenu dan Imigresen Malaysia depot Semuja tiba.
PMI ini pun dipulangkan lewat PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (3/11/2022).
Baca Juga: LINK NONTON Film Enola Holmes 2: Ikuti Kisah Petualangan Seru! Jangan Sampai Terlewat!
Mereka dideportasi karena berbagai masalah. Mulai dari tidak punya paspor, tidak memiliki visa hingga tersangkut kasus kriminal dan narkoba.
"Yang tidak memiliki visa kerja 51 orang, tidak punya paspor 89 orang, tindak kriminal 1 orang, narkoba 1 orang dan operator judi online 3 orang," kata Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sanggau, Sutan Ahmad Ridho Harahap, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Bupati Citra Duani Jual Kopi Kayong Utara ke Turki
Adapun PMI yang dideportasi ini, merupakan warga dari berbagai daerah. Di antarnya, dari Provinsi Jawa Timur 26 orang, Kalbar 64 orang, Jawa Tengah 11 orang, Jawa Barat 10 orang, Sulawesi Selata 14 orang, NTB 8 orang, NTT 5 orang, Kaltim 1 orang dan Banten 6 orang.
"Mereka dideportasi melalui PLBN Entikong sebanyak 145 orang terdiri dari perempuan 29 orang dan Laki-laki 116 orang," jelas Sutan Ahmad Ridho Harahap.
Baca Juga: Enola Holmes 2 Tayang Mulai Hari ini, Simak Sinopsis dan Link Nonton Trailernya!
PMI ini bekerja di berbagai sektor. Dengan rincian, yang bekerja di bidang jasa 55 orang, PLRT 1 orang, konstruksi 47 orang, perkebunan 19 orang, industri 14 orang, ikut orang tua 3 orang, serta lainnya 6 orang.
"Setelah dilakukan pendataan sejumlah 145 PMI yang dideportasi ini melanjutkan perjalanan secara mandiri," pungkasnya.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment