Warga Desa Rabak Tolak Pemasangan Plang Satgas PKH di Hutan Adat

16 Maret 2026 15:59 WIB
Warga Desa Rabak turun memprotes rencana pemasangan plang oleh Satgas PKH. (Insidepontianak.com/Wahyu)

LANDAK, insidepontianak.com – Warga Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, menolak rencana pemasangan plang dan patok batas kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penolakan disampaikan warga karena pemasangan patok dinilai dilakukan tanpa koordinasi dengan masyarakat adat.

Sejumlah warga datang bersama-sama untuk menyatakan sikap. Mereka menolak penetapan batas kawasan hutan di wilayah yang selama ini dikelola masyarakat.

Kawasan yang dimaksud berada di area eks perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang masuk wilayah Desa Rabak.

Perwakilan warga, Armansius, mengatakan masyarakat merasa dirugikan dengan rencana tersebut.

“Kami masyarakat Desa Rabak merasa sangat dirugikan karena tidak ada koordinasi sebelumnya,” katanya, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan masyarakat menolak sepenuhnya pemasangan patok maupun plang kawasan hutan di wilayah tersebut.

Sebab, lahan yang akan dipatok selama ini sudah lama dikelola warga untuk kebutuhan hidup mereka.

Di sisi lain, protes terhadap penetapan kawasan karena tak pernah melibatkan masyarakat setempat. Padahal, wilayah yang dikliam negara merupakan sumber penghidupan warga.

Armansius juga menyebut masyarakat tidak pernah menerima sosialisasi terkait rencana penetapan batas kawasan tersebut.

“Makanya kami hari ini merasa kecewa sekali,” ujarnya.

Karena itu, warga Desa Rabak menyatakan menolak pemasangan patok dan plang hingga ada penjelasan resmi.

Satgas PKH diminta membuka ruang dialog dengan masyarakat agar persolan ini tak melebar.

Komunikasi sangat penting dilakukan sebelum kebijakan menyangkut wilayah kelola masyarakat adat diterapkan.***


Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar