Eks DKPP Kalbar Dipolisikan, Dituding Tipu Proyek Pemilu, Kuasa Hukum SU: Tak Sesuai Fakta
PONTIANAK, insidepontianak.com – Mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kalimantan Barat berinisial SU dipolisikan.
Ia dilaporkan atas dugaan penipuan proyek pengadaan barang pada Pemilu dan Pilkada 2024. Pelapornya adalah seorang pengusaha bernama Hamdani.
Laporan polisi itu resmi dilayangkan pada Jumat, 5 Juni 2026. Terdaftar dengan nomor laporan: STPP/271/VI/2026/Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat.
"Klien kami sudah memberikan kesempatan berkali-kali. Bahkan sudah ada kesepakatan tertulis untuk pengembalian dana, namun tidak pernah direalisasikan," ujar Rusliyadi, kuasa hukum pelapor dari Lawyer Muda Law Firm, Selasa (9/6/2026).
Menurut Rusli, kasus ini bermula pada pertengahan 2023. Saat itu, SU mendatangi rumah kliennya di kawasan Perumnas I, Sungai Jawi Luar, Pontianak.
Tujuannya untuk menawarkan kerja sama proyek pengadaan barang dan jasa Pemilu 2024. SU saat itu menjabat sebagai anggota DKPP perwakilan Kalbar.
SU disebut menjanjikan 28 item pengadaan barang tanpa harus mengikuti proses tender. Ia mengklaim bisa meloloskannya karena memiliki jaringan internal penyelenggara Pemilu.
"Terlapor mengaku punya akses khusus agar proyek lolos tanpa lelang. Klien kami percaya karena status pengaruhnya, lalu bersedia menyediakan modal," lanjut Rusli.
Dalam kesepakatan, keuntungan dijanjikan akan dibagi rata. Namun sebelum proyek berjalan, kliennya diminta menyetor uang administrasi untuk tiap item pengadaan.
Dana tersebut dikirim secara bertahap lewat transfer ke rekening pribadi SU maupun tunai.
Ingkar Janji
Setelah menyetor uang administrasi, Hamdani mulai memproduksi barang yang dijanjikan. Di antaranya tinta pemilu, kaos, rompi, topi, hingga alat tulis kantor (ATK).
Modal awal produksi ini menelan biaya sekitar Rp50 juta. Menurut Rusli, kliennya berani memproduksi karena contoh barang disebut telah lolos verifikasi di Jakarta.
Namun, kejelasan proyek bernilai besar itu perlahan kabur. Janji penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) di salah satu hotel berbintang di Pontianak terus-menerus ditunda.
"Waktu terus berjalan, tetapi kontrak yang dijanjikan tidak pernah ada," ungkap Rusli.
Mendekati Pemilu 2024, SU berkilah. Alasannya, proyek Pilpres sudah terlambat, sehingga proyek pengadaan barang itu dialihkan ke Pilkada.
Hamdani kembali diyakinkan akan lolos tahapan lelang proyek tersebut melalui mekanisme yang disebut "mini kompetisi."
Setelah itu lanjut Rusli, modus baru muncul lagi. SU mengklaim pencairan dana proyek akan dikirim langsung dari Bank Indonesia ke rekening istri kliennya.
Syaratnya, kliennya diminta mengurus NPWP. Bahkan pada Februari 2025, SU disebut masih sempat meminta tambahan uang Rp1,5 juta dengan alasan untuk mempercepat pencairan.
Puncak kecurigaan terjadi saat Hamdani dan istrinya mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Pontianak untuk memastikan mekanisme pencairan yang dijanjikan.
Hasilnya mengejutkan. Pihak BI menegaskan tidak pernah ada mekanisme pencairan dana proyek Pilkada ke rekening pribadi.
Dari sinilah Hamdani merasa telah ditipu. Rusli melanjutkan, sebelum kliennya melapor ke polisi, kedua belah pihak sempat dimediasi dua kali.
SU sudah membuat kesepakatan tertulis dan bersedia mengembalikan uang. Namun, janji terakhir pada 5 Januari 2026 tetap tak dipenuhi. Karena itu, proses hukum ditempuh.
"Kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar mengusut tuntas perkara ini dan memberikan kepastian hukum," tegas Rusli.
Bantahan Terlapor
Lantas, apa penjelasan SU? Lewat kuasa hukumnya, Deden Kurnia, membantah keras tudingan tersebut.
Ia menilai narasi yang beredar saat ini tidak proporsional dan menggiring opini publik mendahului proses hukum.
“Kami menilai apa yang beredar saat ini bukan lagi sekadar informasi hukum, tetapi telah bergeser menjadi pembentukan opini mendahului proses pembuktian,” ucap Deden.
Meskipun menghormati laporan tersebut sebagai hak konstitusional pelapor, Deden menilai ada penyederhanaan fakta yang serius.
Fakta material dinilai tidak disampaikan secara utuh, sehingga publik hanya menerima informasi satu sisi.
Deden mencontohkan pernyataan pelapor yang menyebut kliennya tidak memiliki iktikad baik dan tidak melaksanakan kewajiban.
“Kami tegaskan, pernyataan itu tidak sesuai fakta. Pelaksanaan prestasi itu ada, terdokumentasi, dan siap kami buktikan dengan dokumen resmi di forum hukum yang tepat,” tegasnya.
Ia menyayangkan pola publikasi yang agresif pada perkara yang baru masuk tahap dugaan ini.
Menurutnya, ruang publik bukanlah tempat untuk menghakimi seseorang sebelum seluruh fakta diuji secara komprehensif.
Karenanya, saat ini, pihaknya juga sedang mendokumentasikan seluruh pernyataan sepihak yang beredar di ruang publik.
Langkah ini diambil untuk bersiap menempuh konsekuensi hukum jika informasi yang disebarkan terbukti tidak sesuai fakta dan merugikan kliennya.
Sementara itu, SU menyatakan akan memberikan penjelasan lebih rinci dalam konferensi pers yang dijadwalkan besok pagi.
“Mohon bisa hadir agar tuduhan palsu itu bisa diketahui bersama,” jawab SU singkat via pesan WhatsApp kepada Insidepontianak.com.***
Penulis : Andi Ridwansyah/Abdul
Editor : -

Leave a comment