UPDATE Peluru Nyasar Polisi di Pontianak: Korban Bernama Suardi, Warga Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur!

2 November 2022 18:41 WIB
Ilustrasi

 

PONTIANAK - Suardi warga Kota Pontianak tewas usai tembakan dari peluru tak dikenal mengenai kepala bagian belakangnya di depan pos Polantas perempatan Hotel Garuda, Jalan Tanjungpura Pontianak, Rabu (2/11/2022).

Usut punya usut, bunyi tembakan tersebut dari arah tak jauh dari lokasi simpang Jalan Tanjungpura. Ironisnya, tembakan tersebut berasal dari senjata milik seorang polisi yang tengah bertugas di tempat kejadian.

Suardi saat ini tengah mengendarai mobil X-Trail dan melintas di Jalan Tanjungpura. Saat itu ramai kendaraan. Tetiba, suara tembakan nyaring terdengar dan Suardi pun roboh seketika.

Baca Juga: Pria Asal Kota Pontianak Tertembak Senjata Polisi, Polda Kalbar Klaim Peluru Tak Sengaja!

Suardi tertembak di belakang kepalanya. Tepatnya di dekat telinga sebelah kanan. Darah segar merembes deras saat ia dibaringkan. Tampak petugas memegang kepalanya itu dengan tangan bersimbah darah.

Gambaran itu terlihat jelas dalam sebuah video yang sudah beredar luas. Tampak, Suwardi bersimbah darah. Dalam video itu, pria itu tergeletak di tanah dengan dua polisi memeriksa tubuh korban.

Pria tersebut pun sempat dilarikam ke RS Bhayangkara tapi meninggal saat menuju ke rumah sakit tersebut.

Dari sejumlah keterangan, Suardi adalah warga Kota Pontianak yang tinggal di Jalan Tengkawang Perumnas III, Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Polda Kalbar pun langsung turun tangan dan menggelar jumpar pers. Dalam keterangannya, Dirkrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan bahwa peluru yang nyasar milik anggota Satlantas Polresta Pontianak Kota bernama Brika Frengky.

Dalam penjelasan Aman Guntoro, peluru nyasar menembus kaca mobil bagian kanan dan langsung mengenai kepala korban.

Aman Guntoro pun memastikan hanya satu kali tembakan peluru yang keluar dari pistol Bripka Frengky dan bersarang ke kepala Suardi, pengendara mobil X-Trail tertembak di perempatan Hotel Garuda, Tanjungpura Pontianak, Rabu (2/11/2022).

Kepastian ini kata Kombes Pol Aman Guntoro didapat berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara atau olah TKP yang telah dilakukan pihaknya.

"Kami sudah melakukan olah TKP, dan ditemukan satu kali tembakan dari dalam pos menuju luar pos, mengenai kendaraan, tembus dan mengenai korban," kata Kombes Pol Aman Guntoro.

Aman Guntoro juga memastikan, peluru yang keluar dari senjata Bripka Frengky bukanlah kesegajaan. Sebab, saat kejadian korban sedang membersihkan senjata.

"Jarak senjata (red, mengenai korban) diperkirakan 15 meter dan mengenai teliga bagian belakang," kata Aman Guntoro.

Aman Guntoro juga menyampaikan, sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian ini. Di antaranya, petugas piket dan beberapa saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga: LINK STREAMING Love in Contract Episode 13 Subtitle Indonesia, Bagaimana Kondisi Jung Ji Ho Usai Tertabrak?

Dari pemeriksaan tersebut, korban diketahui sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak namun meninggal di tengah perjalanan.

Sebagaimana diketahui insiden pengendara tertembak di perempatan lampu merah Hotel Garuda, Tajungpura Pontianak terjadi pada Rabu (2/11/2022) pagi.

Video kejadian pengendara tertembak itu pun menyebar di media sosial.Tampak korban berkaos hitam tumbang. Kepalanya bersimbah darah.

Baca Juga: Bripka Frengky Terancam Pasal 359 KUHP

Sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak. Namun tak tertolong.

Aman Guntoro pun menyebut, anggota Satlantas Polresta Pontianak, Bripka Frengky bakal dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Melihat dari kronologis yang terjadi, pelaku kita kenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian," kata Kombes Pol Aman Guntoro.

Aman Guntoro mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, petugas piket dan beberapa saksi di lokasi kejadian.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar