Polres Indramayu Bekuk Pencuri Lintas Daerah Beraksi 14 Kali
INDRAMAYU, insidepontianak.com - Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah yang sudah beraksi di 14 tempat berbeda.
"Kami masih mengejar satu orang lainnya. Tersangka yang kami tangkap ada dua orang, yaitu LS dan DL keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa (31/1/2023).
Menurutnya kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam rumahnya yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Saat dilakukan penangkapan lanjut Fahri, keduanya mencoba melawan, sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kepada keduanya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 14 tempat berbeda, di antaranya tujuh di Kabupaten Indramayu, lima di Kabupaten Majalengka, dan satu di Kabupaten Cirebon.
"Keduanya merupakan spesialis curanmor lintas daerah, dan sudah beraksi sebanyak 14 kali," tuturnya.
Fahri menambahkan kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait kehilangan sepeda motor, dan dari hasil penyelidikan, serta beberapa barang bukti akhirnya kedua pelaku bisa ditangkap.
Menurutnya kedua tersangka merupakan residivis, karena sempat melakukan tindakan kejahatan yang sama dan pernah merasakan penjara.
Selain dua orang tersangka, pihaknya juga masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya, yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
"Kami juga masih terus mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya," ujarnya.
Untuk modus operandi, kedua tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terparkir di luar rumah maupun kos-kosan, dan kemudian merusak kunci dengan menggunakan kunci leter T.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya puluhan nata kunci leter T, sepeda motor, jaket, dan rekaman kamera pengintai.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (Antara)
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
2
Leave a comment