Perpanjangan Masa Jabatan Kades Terus Tuai Penolakan, Mahasiswa Geruduk DPRD Kalbar

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa, lewat revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Desa terus menuai penolakan dari sejumlah elemen mahasiswa di Kalimantan Barat. Kali ini, penolakan disampaikan BEM Seluruh Indonesia atau BEM-SI. Mereka menggeruduk gedung DPRD Kalbar, Kamis (9/2/2023). Aksi tolak wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini diikuti puluhan mahasiswa. Aksi ini dikawal ketatat aparat kepolisian Polda Kalbar. Pantauan Insidepontianak.com di lapangan, satu persatu peserta aksi menyampaikan orasinya di gedung DPRD. Mereka berpendapat perpanjangan masa jabatan kepala desa sangat tidak rasional. "Di negara maju masa jabatan pejabat malah di kurangi, tapi kita kenapa ditambah kalau tidak ada kepentingan politiknya," kata salah mahasiswa saat berorasi. Mahasiswa menilai, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, hanya akan berpotensi membuat para Kades melakukan korupsi. "Jika ini disahkan maka yang akan terjadi adalah abouse of power atau penyalahgunaan wewenang," pungkasnya. (Andi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar