Dirjen Gakkum LHK Pastikan Penyelidikan Kasus Penyelundupan Satwa Melibatkan WNA Vietnam Terus Berjalan

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani memastikan, penyelidikan kasus penyeludupan 36 satwa dilindungi yang dilakukan seorang WNA asal Vietnam berinisial LVH terus dilakukan. "Saat ini penyidik sedang mendalami, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara atau internasional," kata Rasio Ridho Sani, Rabu (15/2/2023). LVH sendiri merupakan nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam. LVH mendapatkan satwa ilegal tersebut dengan cara membeli dengan beberapa orang. Untuk itulah, penyelidikan kasus ini terus dikembangkan. Dirjen Gakkum LHK juga telah memerintahkan anggotanya melakukan pengembangan. Sebab, dikhawatirkan kejahatan seperti ini sudah dilakukan berulang-ulang. Apalagi, kejahatan satwa dilindungi ini menjadi perhatian dunia. Di sisi lain, pelaku LVH diharapkan dapat ditindak tegas. Sebab, perbuatannya melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf A juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling tinggi Rp100 juta," pungkasnya. (Andi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar