Dihamili Ayah, Anak 14 Tahun di Pontianak Terpaksa Putus Sekolah, Pelaku Sudah Diringkus Polisi

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Satreskrim Polresta Pontianak Kota, telah meringkus seorang ayah berinisal AR, karena mencabuli anak kandung hingga hamil.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto mengungkapkan, korban masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat sang ayah memaksa korban putus sekolah.

"Korban saat ini sudah hamil tujuh bulan. Karena kehamilannya sudah besar, korban berhenti sekolah," kata Kompol Indra Asrianto, Senin (27/2/2023).

Indra mengungkapkan, AR melancarkan aksinya di rumahnya, Juli 2022. Kala itu, ia melihat anak korban tengah terbaring di kamar bermain handphone.

Dari sinilah timbul niat jahat di benak AR. Sebab, saat itu situasi rumah sepi. Sang istri tengah berjualan sayur di pasar.

"Saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan. Namun tak berdaya," kata Kompol Indra.

Singkat cerita, pascakejadian itu, korban hamil.  Kasus inipun terbongkar. Sang ibu murka. Ia tak terima perbuatan biadab sang suami, yang sudah pergi meninggalkan rumah. Lantas, AR dilaporkan ke polisi.

Pada Kamis, 16 Februari 2023, diketahui keberadaan AR di PT Jalin Vaneo (VJ) Kayong Utara. Anggota polisi bergerak cepat meringkusnya.

"Setelah koordinasi dengan Polsek Simpang Hilir Teluk Melanau Kayong Utara tersangka berhasil ditangkap," kata Kompol Indra. (Andi)

Leave a comment