Loading Ramp Ditertibkan? Sutomo Minta Pemerintah Jamin TBS Petani Mandiri Bisa Masuk Pabrik

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Loading ramp atau tempat penampungan tandan buah segar (TBS) sawit dianggap merusak tata niaga sawit. Beberpa pihak pun ada yang mendorong agar loading ramp ditutup atau ditertibkan. Namun ada pula pihak yang tak setuju kalau loading ramp ditutup. Direktur Teraju Indonesia, Agus Sutomo salah satunya yang tak setuju bila pemerintah menutup loading ramp. Alasannya karena selama ini, loading ramp menjadi solusi bagi petani mandiri mudah menjual TBS-nya. Bila pun ditertibkan, ia meminta agar ada solusi. Pemerintah mesti menjamin, tandan buah segar atau TBS sawit petani mandiri atau petani kecil harus bisa dijual di pabrik perusahaan. Sebab selama ini, petani sawit mandiri yang tak tergabung di koperasi atau lembaga pekebun, terpaksa menjual TBS-nya ke loading ramp, karena pabrik tak menerima TBS di luar kemitraan. "Apakah pemerintah bisa memastikan, buah dari petani bisa masuk ke pabrik dengan harga standar pemerintah?" kata Agus Sutomo kepada Insidepontianak.com, Jumat (24/2/2023). Agus Sutomo mengatakan, selama ini petani kecil memang kesulitan menjual TBS. Apalagi, yang hanya memproduksi TBS 70 kilogram. Akhirnya, pilihannya adalah menjual ke loading ramp. Jika memang petani yang semacam ini tak bisa diberikan solusi, maka pemerintah kata Agus Sutomo harus membuat catatan untuk diambil langkah terbaik. Salah satunya, menyiapkan perusahaan daerah atau Perusda untuk menampung TBS petani mandiri. "Makanya kami dorong hidupkan perusahaan daerah, jadi dia bisa menampung TBS petani kecil. Pemerintah juga bisa bangun pabrik kerja  sama dengan PTPN," katanya. Sebelum ada Perusda berjalan membeli TBS petani mandiri, maka menurut Agus Sutomo penutupan loading ramp justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Selain itu, dia mendorong kegiatan loading ramp dialihkan dengan menjadikannya koperasi. "Kalau ini dilakukan saya rasa tidak ada masalah," pungkasnya. Namun di luar itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar, istilah loading ramp tak dikenal. Sehingga keberadaan mereka dianggap ilegal. Sebab, di Permentan itu jelas disebutkan, petani hanya boleh menjual hasil kebun sawitnya melalui lembaga pekebun, baik itu dalam bentuk koperasi, BUMDes maupun kelompok tani.*** Catatan: artikel ini telah dilakukan revisi karena adanya kekeliruan. Revisi dilakukan berdasarkan hak koreksi dari narasumber. 

Leave a comment