Pengamat dan Dewan Kalbar Setuju Loading Ramp Ditutup, Polda Kalbar Siap Backup
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar mendorong kepolisian dan pemerintah daerah menutup loading ramp yang menyebabkan tata niaga tandan buah segar (TBS) sawit berantakan. Termasuk berpotensi menyebabkan pencurian.
"Pemerintah daerah mestinya menutup loading ramp, karena tidak ada dalam regulasi dan berpotensi menyebabkan pencurian TBS," kata Herman Hofi Munawar.
Dosen Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar menyebut, dalam regulasi yang ada sudah mengatur tata niaga tandan buah segar (TBS). Salah satunya soal harga dan kualitas buah yang ditetapkan pemerintah. Petani diminta menjual ke koperasi atau PKS mitra plasma.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 63 Tahun 2018, turunan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tetang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.
Regulasi tersebut kata Herman juga mengatur tidak boleh mendirikan pabrik kelapa sawit tanpa kebun.
"Kalau dia tidak ada kebun, tentu menjadi pertanyaan dari mana dia dapat TBS, tentu ini berpotensi dari hasil pencurian," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero memastikan, dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp.
Yang ada, hanya pola kemitraan, dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit atau PKS.
Menurut Hero, tata niaga itu tak lain guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula.
Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan TBS.
"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya mereka (red, perusahaan) jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO, dan ekspor terganggu," kata Hero.
Untuk itulah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp, yang kini terus tumbuh. Sebab, penertiban itu ranahnya pemerintah kabupaten.
Polda Kalbar Siap Backup
Sementara itu, Polda Kalbar, memastikan siap mem-backup, Dinas Perkebunan Kabupaten dan Kota untuk menutup loading ramp ilegal, yang dianggap merusak tata niaga sawit.
"Untuk aktifitas loading ramp, silakan koordinasi ke Pemda Kabupaten. Untuk pelaksanaanya, polri akan membantu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro kepada Insidepontianak.com, Senin (27/2/2023).
Aman menyebut, laporan kasus pencurian buah sawit memang marak. Laporan kasus pencurian ini masuk ke Polres dan Polda Kalbar.
"Sudah banyak juga yang kita tangkap," katanya.
Namun Aman tak merinci, apakah kasus pencurian sawit itu juga ada kaitannya dengan maraknya kegiatan loading ramp buah sawit atau tidak. Sebab, beberapa kasus pencurian sawit masih dalam penyelidikan.
Pemerintah Harus Berani
Anggota Komisi II DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc juga mendukung penutupan loading ramp. Karena itu, ia berharap pemerintah punya komitmen dan keberanian.
"Kalau tak sesuai tata niaga sawit, kita harap loading ramp ditutup," kata Hendri Makaluasc kepada Insidepontianak.com, Senin (27/2/2023).
Hendri adalah anggota DPRD Kalbar yang membidangi pertanian dan perkebunan. Ia pun menyebut, bisnis loading ramp di daerah memang semakin menjamur. Salah satunya di dapilnya, Sanggau-Sekadau.
Loading ramp ini kerap membeli tandan buah segar atau TBS petani mandiri, di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Namun di sisi lain masyarakat terpaksa menjual karena kebutuhan terdesak.
Untuk itulah, dia berharap dengan ditutupnya loading ramp, tata niaga sawit dapat benar-benar dibenahi.
Utamanya menyiapkan tempat petani menjual TBS dan petani pun mendapatkan harga yang standar. Apalagi, harga pupuk yang melonjak naik, maka soal harga TBS mesti disesuaikan.
"Dengan harga yang tak sesuai standar petani sangat dirugikan. Tapi kembali lagi komitmen pemerintah," pungkasnya. (Andi)
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment