Kejari Sanggau Tetapkan Bendahara Desa Malenggang sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan Bendahara Desa Melenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa, Rabu (22/2/2023). Kepala Kejaksaan Negeri, Anton Rudiyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto menyampaikan, BS telah mengambil dana sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa APBDes tahun 2020 sampai dengan 2022 untuk kepentingan pribadi. "BS sebagai bendahara tidak menyimpan dana Silpa tersebut dalam rekening desa di bank, melainkan tersangka jadikan dana stay di brankas bendahara desa," kata Adi Rahmanto, Kamis (2/3/2023). Adi Rahmanto menyebut, jumlah uang yang diduga dikorupsi oleh BS sebesar Rp437 juta. BS ditetapkan sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah. "Tersangka ini karena sebagai bendahara, punya kewenangan mengelola dana desa tersebut, bahkan tidak dilaporkan utuh kepada kepala desanya. Dalam waktu 2020 sampai 2022 memang ada temuan-temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah," ungkapnya. Tersangkq BS dijerat pasal 2 ayat 1, jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun," bebernya. Adi menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat didalam pengelolaan keuangan Apbdes Malenggang tahun 2020-2022. (Candra)

Leave a comment