Kasus Penganiayaan Dosen Poltekkes Berujung Damai, Proses Hukum Ditutup

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kasus penganiayaan seorang dosen Poltekkes Pontianak yang dilakukan tujuh mahasiswa dari Universitas Tanjungpura, berujung damai. Dengan begitu, proses hukum kasus tersebut ditutup.

"Hari ini sudah dilakukan restorative justice. Artinya kedua belah pihak telah berdamai dan kasus ini kami tutup," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, Sabtu (11/3/2023).

Kompol Tri Prasetyo memastikan, restorative justice dilakukan karena adanya permohonan kedua belah pihak. Mereka mengaku ingin berdamai.

"Sehingga kasus ini ditutup berdasarkan kesepakatan dua belah pihak," kata Tri Prasetyo.

Dalam restorative justice ini, semua kerugian yang dialami korban sudah dilakukan ditutupi tujuh pelaku.

Sementara, berkaitan isu asmara yang beredar, Tri menutup rapat persoalan ini. Ia mengaku, Polresta Pontianak hanya mendapat laporan pengeroyokan, sehingga yang didalami hanya kasus pengeroyokan.

"Terkait hal itu, kami menghargai sikap pelaku dan korban," pungkasnya. (Andi)

Leave a comment