DPRD Pontianak Gelar Paripurna Membahas Tiga Raperda Inisiatif, ini Penilaian Pemkot!
PONTIANAK, insidepontianak.com - DPRD Kota Pontianak menggelar rapat paripurna membahas tiga Raperda inisiatif dengan agenda, mendengarkan pendapat Pemerintah Kota Pontianak, Senin (27/3/2023).
Adapun tiga Raperda inisiatif DPRD Pontianak yaitu, Raperda Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan Menggunakan Tapping Box, Raperda Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun dan Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menyebut, tiga Raperda inisiatif ini sangat penting. Supaya bisa memberi payung hukum yang jelas terkait tiga hal tersebut.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas, Pemerintah Kota Pontianak dijamin dapat lebih mudah menjalankan program berkelanjutan menyangkut tiga aspek itu,” katanya.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyatakan, tiga Raperda inisiatif DPRD Pontianak itu diyakini akan memberikan dampak baik bagi Pemerintah Kota Pontianak.
Karena itu, Pemerintah Kota Pontianak sangat menerima usulan tiga Raperda inisiatif tersebut. Menurut Bahasan, penggunaan Tapping Box bagi pelaku usaha dapat meningkatkan PAD Kota Pontianak. Maka payung hukumnya sudah sangat tepat dibuatkan.
"Penggunaaan Tapping Box penting untuk Rastoran, Hotel dan lain sebaginya. Regulasi ini penting untuk mempermudah pemerintah," ucap Bahasan, Senin (27/03/2023).
Tapping box sendiri, merupakan alat pemantau pajak. Digunakan untuk menghindari penyelewengan dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan pada bisnis.
Cara kerja Tapping Box dengan melakukan perbandingan, antara total transaksi dengan jumlah Pajak Daerah yang harus dibayarkan.
Sedangkan Raperda Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun, Bahasan menilai Raperda ini juga sangat penting untuk pemerintah supaya dapat melakukan pemenuhan terhadap hunian bagi Warga Kota Pontianak di rumah susun.
"Pontianak wilayahnya kecil, sehingga perlu aturan rumah sususn. Kebutuhan akan hunian bagi warga kurang mampau akan terpenuhi," jelas Bahasan.
Selanjutnya, Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru lahir, Bayi dan Anak Balita menurut Bahasan juga penting untuk sebagai payung hukum pembangunan SDM di Kota Pontianak.
"Dari survey, angka kematian Ibu dan Anak di kota Pontianak masih tinggi. Kita perlu payung hukum yang jelas," kata Dia.
Adanya regulasi yang jelas, mempermudah untuk membuat kebijakan. Sehingga program kesehatan Ibu dan Anak dapat dijalankan dengan baik.
Rapat Paripurna pembahasan tiga Raperda Insiatif DPRD Kota Pontianak selanjutnya dijadwalan digelar kembali pada 29 Maret 2023, dengan agenda mendengarkan pandangan umum dari Fraksi. (Ady)
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
2
Leave a comment