Ibadah Puasa Bisa Batal Akibat Gosok Gigi? Temukan Jawaban Hukumnya Di Sini!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Meski sedang menjalankan puasa, kesehatan mulut harus dijaga. Salah satu yang dianjurkan, baik dalam sunnah dan medis adalah gosok gigi. Kegiatan gosok gigi saat hendak beribadah puasa bukan hanya menyegarkan mulut, akan tetapi juga membersihkan sisa makanan dan kuman di gigi ataupun gusi. Namun, bagaimana bila kegiatan gosok gigi dilakukan di pagi hari dan sedang menjalankan perintah agama, yaitu puasa? Dapatkan mengurangi keabsahannya, atau tidak? Sebelum ke inti permasalahan, gosok gigi sudah dikenal di dalam islam dengan istilah siwak. Nabi sendiri menyuruh ummatnya agar organ di dalam mulut dibersihkan melaluinya. لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة Artinya, “Kalau saja aku tidak memberatkan umatku, niscaya pasti kuperintahkan mereka untuk bersiwak di setiap shalat” (HR al-Bukhari dan Muslim). Dengan berlandaskan kepada Hadits tersebut, gosok gigi merupakan anjuran yang paling dicintai di dalam Islam. Akan tetapi bagaimana ketika sedang beribadah puasa? Sebenarnya gosok gigi ketika berpuasa tidak dapat membatalkan puasa, terdapat Hadits lain yang dipegang oleh ulama' mengenai hal itu. إذا صمتم فاستاكوا بالغداة ولا تستاكوا بالعشي فإنه ليس من صائم تيبس شفتاه إلا كانتا نورا بين عينيه يوم القيامة Artinya, “Apabila kalian berpuasa, bersiwaklah di pagi hari, dan jangan bersiwak di waktu sore. Karena siapa pun yang berpuasa, sementara dua bibirnya kering, maka di hari kiamat keduanya akan bersinar di antara dua matanya” (HR al-Baihaqi), dikutip dari Imam Nawawi di dalam al-Majmū’ Syarhu al-Muhaddzab, Senin (3/5). Dalil berupa sabda Nabi itu pun menjadikan rujukan ulama' Syafi'iyah tentang gosok gigi tidak dapat membatalkan puasa. Perlu diketahui, maksud ucapan tentang bersikatan di pagi hari yakni hanya dihukumi makruh tanzih saja. Sedangkan bila dilakukannya berada di waktu siang hari hingga sore, hukumnya telah berubah menjadi makruh tahrim. Artinya, menggosok gigi yang dilakukan menjelang matahari di atas langit condong ke arah barat dapat mendapatkan dosa. Selain itu, mengingat zaman sekarang memakai pasta ketika menggosok gigi, jangan sampai busa atau air kumur-kumur tertelan. Karena bila benda lain berupa busa, potongan bulu sikat, dan air kumur-kumur tertelan akan merusak sahnya puasa. لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره "Jika seseorang memakai siwak basah. Kemudian airnya terpisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya." lanjut Imam Nawawi. Beberapa hal di atas memang perlu diperhatikan bagi orang yang menjalankan puasa, sebab bila teledor ibadah kewajibannya akan sia-sia. Kesimpulannya, gosok gigi bagi orang yang beribadah puasa hanya dihukumi makruh bila dilakukan di pagi hari. Asal, dia tidak menelan busa ataupun potongan kecil dari sikatnya. *** Sumber: al-Majmū’ Syarhu al-Muhaddzab, Juz 1 dan Juz 6. (Penulis: Dzikrullah)

Leave a comment