Pembagian Zakat Fitrah Harus Sama Rata? Ini Penjelasan Imam Syafi’i

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SINJAI, insidepontianak.com - Salah satu bentuk Ibadah pada bulan Ramadhan adalah menunaikan zakat fitrah, atau membersihkan harta kita.

Namun, dalam pengelolaan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kadang menjadi polemik, karena tidak disamaratakan. Nah, kali ini kita akan membahas terkait dengan apakah pembagian zakat fitrah harus sama rata?

Karena pada kenyataannya, sangat sulit untuk menyamaratakan bagian zakat fitrah kepada seluruh mustahiqin.

Dalam literatur kitab fiqih, Imam Syafi’i memang berpendapat bahwa zakat fitrah itu harus (wajib) didistribusikan secara merata kepada seluruh delapan asnaf yang ada. Tidak boleh ada satupun dari delapan golongan terlewat jatah zakat.

Sebagaimana dalam kitab Rauḍah Al-Ṭlibin Juz 2, halaman 330 berikut:

(فَرْعُ) التَّسْوِيَّةُ بَيْنَ الْأَصْنَافِ وَاجِبَةٌ وَإِنْ كَانَتْ حَاجَةُ بَعْضِهُمْ أَشَدَّ إِلَّا أَنَّ الْعَامِلَ لَا يُزَادُ عَلَى أُجْرَةِ عَمَلِهِ كَمَا سَبَقَ وَأَمَّا التَّسْوِيَّةُ بَيْنَ آحَادِ الصِّنْفِ سَوَاءٌ اِسْتَوْعَبُوا أَوِ اِقْتَصَرَ عَلَى بَعْضِهِمْ فَلَا يَجِبُ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ عِنْدَ تَسَاوِي الْحَاجَاتِ.

Artinya : pemerataan (dalam pendistribusian zakat) di antara golongan penerima zakat adalah wajib, walaupun kebutuhan sebagian mereka ada yang lebih besar. Kecuali amil (pengelola zakat) tidak mendapatkan tambahan atas upah pekerjaannya, sebagaimana keterangan yang telah lalu.

Namun demikian, mengingat tingkat kesulitan penyamarataan distribusi ini, sebagian Syafi’iyah-sebagaimana beberapa kitab Syafi’iyyah memperbolehkan pembagian zakat fitrah kepada sebagian mustahiq.

Mereka mengatakan bahwa andai saja Imam Syafi’i masih hidup dan menyaksikan kesulitan ini, niscaya ia akan memfatwakan kebolehan memberikan zakat kepada sebagian mustahiq.

Sebagaimana dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj, Juz 12, halaman 446 berikut:

قَالَ الْأُصْطَخْرِيُّ وَقِيلَ يَجُوزُ صَرْفُهَا لِوَاحِدٍ وَهُوَ مَذْهَبُ الْأَئِمَّةِ الثَّلَاثَةِ وَابْنِ الْمُنْذِرِ ثَانِيهِمَا لَوْ دَفَعَ فِطْرَتَهُ إلَى فَقِيرٍ مِمَّنْ تَلْزَمُهُ الْفِطْرَةُ فَدَفَعَهُ الْفَقِيرُ إلَيْهِ عَنْ فِطْرَتِهِ جَازَ لِلدَّافِعِ الْأَوَّلِ أَخْذُهَا إنْ وُجِدَ فِيهِ مُسَوِّغٌ

Artinya: Al-Ustukhrī berkata, ada seorang ulama menyatakan tentang kebolehan mendistribusikan zakat pada satu orang. Ini adalah mazhab Imam yang tiga dan Ibnu Mundzir. 

Yang kedua (dari keduanya), apabila seseorang menyerahkan zakat fitrah pada orang fakir Yang zakat fitrahnya menjadi tanggungan orang yang menyerahkan. Lalu, orang fakir tersebut menyerahkan kembali kepadanya sebagai zakat fitrahnya (fakir).

Maka orang yang pertama kali menyerahkan boleh mengambil zakat fitrahnya fakir jika dijumpai hal-hal yang memperbolehkannya.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa mengingat tingkat kesulitan penyamarataan distribusi zakat, sebagian Syafi’iyah memperbolehkan pembagian zakat fitrah kepada sebagian mustahiq.

Demikian penjelasan terkait apakah pembagian zakat fitrah harus sama rata. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Zumardi IP)***

Leave a comment