Bocah di Pontianak Diduga Jadi Korban Malapraktik Khitan, Oknum Dokter Diperkarakan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang bocah 10 tahun diduga menjadi korban malapraktik khitan oknum dokter di Pontianak berinisial IL.

Kasus ini terjadi pada April 2022. Kala itu, korban berinisial MA disunat di salah satu klinik swasta Jalan Tanjungpura, Pontianak. Disebutkan, metode penyunatan itu dilakukan dengan menggunakan teknik klamp.

Dilansir dari laman halodok.com, metode klamp merupakan teknik sunat menggunakan alat khusus berupa tabung. Ukuran tabungnya sesuai usia dan ukuran penis.

Setelah dilakukan anestesi lokal, tabung klamp dimasukkan pada kulup yang akan dipotong, lalu dijepit dengan pengunci klamp. Setelah lima hari, maka tabung klamp bisa dilepas.

Metode sunat ini diyakini mengurangi risiko pendarahan dan tidak disertai penjahitan. Namun, yang terjadi, setelah disunat dengan metode itu, MA justru mengeluh sakit. Terjadi pembengkakan dia area penis. Lubang kecingnya juga disebut turun.

"Akhirnya keluarga membawa korban ke Rumah Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa, lalu dilakukan operasi kembali," kata Dewi Aripurnamawati, pengacara keluarga korban.

Kasus dugaan malpraktik oknum dokter berinisal IL itu pun diperkarakan. Dewi mengatakan, laporannya sudah disampaikan ke Polresta Pontianak Kota.

Sebab, korban sampai sekarang masih belum pulih meski tindakan operasi sudah dilakukan. Keluhan lubang kencing yang turun ke bawah, tak kunjung sembuh. Akibatnya, setiap korban buang air kecil, selalu membasahi celana dalam.

"Akhirnya pada Januari 2023 MA kembali dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati Jakarta dan dirawat selama lima hari," kata Dewi.

Persoalan ini pun sudah disampiakan kepada dokter IL yang melakukan penyunatan awal. Upaya mediasi bahkan difasilitasi KPAD dan IDI Pontianak.

Dewi menyebut, diduga dokter IL telah melakukan malapraktik. Sebab, baru pertama kali menyunat dengan menggunakan teknik klamp tersebut.

"Sehingga seolah-olah klien kami kelinci percobaan," ujarnya.

Selain itu, Dewi juga menyoroti surat tanda registrasi atau STR dokter IL. Karena saat berpraktik di 2022 itu, STR-nya diduga masih dalam perpanjangan.

Atas dasar itu, kata Dewi keluarga korban melalui dirinya sebagai penasehat hukum mengadukan dugaan malpraktik ini ke Polresta Pontianak.

Insidepontianak.com mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo terkait pengaduan ini. Jawabannya laporan pengaduan itu belum diterima.

"Belum. Nanti kalau ada dikabarin," kata Kompol Tri Prasetyo singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Insidepontianak  masih berupaya mengkonfirmasi dokter IL atas kasus ini. (Andi)

Leave a comment