Pemkab Landak Launching Aplikasi Layanan Digital PBB-P2 dan Edukasi Pajak Daerah

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
LANDAK, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Landak melaunching aplikasi E-layanan PBB-P2 dan Edukasi Pajak Daerah bagi Kepala Desa se-Kabupaten Landak. Launching dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, dihadiri Kepala OPD terkait, Camat se-kabupaten Landak dan Kades se-kabupaten Landak, di Aula Kantor Bupati Landak. Vinsensius menyampaikan, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, ada beberapa hal fundamental yang diperbaharui tentang pajak daerah. Dimana untuk memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah, melalui penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Dia mengatakan, penerimaan daerah dari sektor pendapatan asli daerah merupakan hal yang sangat penting dan harus diupayakan seoptimal mungkin pengelolaannya. "Melalui pendapatan asli daerah ini, kita dapat leluasa merencanakan dan menggunakan dana tersebut tanpa terikat aturan teknis pemakaiannya seperti halnya dana DAU, DAK dan dana lainnya yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," kata Vinsensius, Selasa (11/04/2023). Lebih lanjut Vinsensius menerangkan, pendapatan asli daerah Kabupaten Landak sampai saat ini masih sangat rendah di bandingkan dengan kebutuhan anggaran untuk pembangunan. Sebab itulah, kata Vinsensius, pemerintah harus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Landak. Dia juga menyebut dari jumlah target pendapatan Pajak Daerah, 10 persen dibagi hasil dan di berikan kepada Desa sebagai anggaran Dana Desa (ADD). "Pemerintah kabupaten landak melalui badan pajak dan retribusi daerah kabupaten landak, beberapa tahun ini sudah berupaya dalam melakukan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui inovasi pada beberapa aplikasi yang tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah," terang Vinsensius. Sekda Landak itu juga menjelaskan pembayaran pajak PBB secara online dapat dilakukan melalui mesin ATM dan mobile banking Bank Kalbar, indomaret, Tokopedia, Link aja dan CU Pancur Kasih. Wajib pajak, kata Vinsensius juga bisa melihat dan mengecek tagihan PBB secara online melalui aplikasi E-SPPT Pemerintah Kabupaten Landak dengan menuliskan NOP (Nomor Objek Pajak). "Melalui aplikasi yang dilaunching ini dapat dilakukan pendaftaran subyek dan obyek baru secara online, yang dilakukan di kantor desa setempat. Aplikasi ini di sediakan untuk pemerintah desa, kedepan masyarakat secara mandiri dapat mengakses aplikasi e-layanan bprd kabupaten landak," tutup Vinsensius. ***

Leave a comment