Waspadai Pinjol Ilegal Jelang Idul Fitri 2023, Kenali Modusnya, Jangan Sembarang Unduh Aplikasi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
MEDAN, insidepontianak.com - Masyarakat biasanya memiliki kebutuhan yang lebih banyak dari bulan lainnya menjelang Idul Fitri 2023, dan pinjaman online (pinjol) jadi alternatifnya. Tapi waspadai pinjol ilegal jelang Idul Fitri 2023, pasalnya bukannya menolong, yang ada malah berpotensi terjerat masalah. Memang pinjol tampaknya seperti memberikan solusi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri 2023. Namun jangan sampai salah memilih, pastikan yang legal, bukan yang ilegal. Setidaknya terdapat beberapa modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai menjelang Idul Fitri 2023. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Satgas Waspada investasi (SWI) Tongam L. Tobing, pertama, pinjol ilegal bisa melakukan transfer dana tanpa adanya pengajuan dari konsumen. Dana akan tetap ditransfer walaupun pada akhirnya konsumen tersebut tidak jadi mengajukan pinjaman. "Pasalnya data nomor rekening kontak dan data pribadi lainnya sudah didapatkan oleh aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal tersebut," kata Tongam L. Tobing, melansir Youtube Kontan TV, Kamis (13/4/2023). Modus lainnya, ada pula pinjol ilegal yang mengirimkan penagihan walaupun masyarakat tidak pernah meminjam pada platformnya. Para pelaku akan terlebih dahulu mengirimkan aplikasi melalui WhatsApp atau media komunikasi lain, masyarakat yang tidak mengetahui atau mengecek terlebih dahulu akan mengunduh aplikasi tersebut. "Ketika masyarakat mengisi data seperti nomor rekening, maka seluruh data kontak dalam telepon seluler itu yang kemudian digunakan untuk mengirimkan uang dan melakukan penagihan," bebernya. Tongam menghimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dengan adanya modus pinjol ilegal menjelang Idul Fitri 2023. Terlepas itu, SWI sendiri mencatat, setidaknya  entitas pinjol ilegal yang ditangani terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun. SWI melaporkan sepanjang tahun 2020, telah menangani sebanyak 155 pinjol ilegal. Sebelumnya SWI telah memberantas sebanyak 698 pinjol ilegal pada Tahun 2022 dan sebanyak 811 pinjol ilegal pada tahun 2021. Melansir situs ojk.go.id, Kamis (13/4/2023), Tongam mengungkapkan, bahkan hingga Februari 2023, SWI kembali menemukan 85 platform pinjol ilegal. "Sehingga sejak tahun 2018- Februari 2023 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal," tuturnya. Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan. Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan. Caranya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected]. (Adelina)  

Leave a comment