Dilaporkan karena Diduga Memeras, Ketua dan Sekretaris LSM di Ketapang Ditangkap Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KETAPANG, insidepontianak.com - Polres Ketapang resmi menetapkan Ketua LSM Peduli Kayong, SR dan Sekjend LSM GASAK, HS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan, Senin (15/5/2023). Keduanya langsung ditahan guna menjalani rangkaian proses hukum. Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP M Yasin mengatakan, penetapan status tersangka terhadap kedua oknum LSM itu setelah melalui beberapa tahapan yang berlangsung dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. "Keduanya yakni HS dan SR sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," katanya, Selasa (16/5/2023). Yasin melanjutkan, saat ini proses hukum masih berjalan. Berkasnya segera dilengkapi supaya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. "Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujarnya. Sementara itu, Kuasa Hukum warga yang menjadi korban pemerasan, Paul Hariwijaya Bethan mengaku mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memproses dua oknum LSM itu. Apalagi sepanjang laporan yang telah disampaikan juga sudah mengikuti rangkaian proses hukum yang berlaku, mulai dari membuat laporan, menyampaikan bukti-bukti hingga memberikan keterangan. "Penetapan tersangka tentu sudah melalui prosedur hukum, termasuk terpenuhinya alat bukti, dan sebagai negara hukum kita mengikuti aturan yang berlaku," katanya. Paul melanjutkan, sejak dilaporan polisi dibuat oleh kliennya, kedua tersangka juga tidak memiliki itikad baik. Tak pernah mengakui kesalahannya. Juga tak pernah menyampaikan permohonan maaf. Bahkan salah satu tersangka yakni SR malah menggiring opini seolah mereka mau disuap dan mengancam melaporkan balik kliennya. "Padahal SR ini yang sering mengirim link berita berisikan statmen HS ke klien kami, supaya klien kami takut dan SR juga meminta uang sebesar Rp 150 juta kepada klien kami," kata Paul. Untuk itu, ia berharap agar kasus ini dapat segera disidangkan. Agar mendapatkan kepastian hukum. Sehingga ada efek jera bagi kedua tersangka, untuk tidak lagi memanfaatkan pekerjaannya sebagai LSM menakuti dan memeras orang lain. "Saya meyakini banyak LSM yang benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, jadi jangan sampai karena ulah kedua tersangka seperti ini, malah merusak citra dan marwah rekan-rekan yang benar-benar bekerja di LSM," ujarnya. Untuk diketahui, sebelumnya SR yang merupakan Ketua LSM Peduli Kayong bersama dengan Sekjend LSM Gasak, HS dilaporkan oleh Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez ke Polres Ketapang, Senin (20/2/2023). Keduanya dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan serta sengaja menggiring opini lewat sebuah media online dengan tujuan menakut-nakuti korban. "Kedua LSM ini seperti sindikat, satunya menggiring opini ke publik, salah satunya mengirim link berita ke klien kami untuk menakuti-nakuti, sebagai orang awam klien kami dan keluarganya secara psikologisnya terganggu dengan penggiringan opini ini terlebih disebarluaskan ke publik melalui media," kata Paul. Sebelumnya, sempat terjadi komunikasi antara kliennya melalui karyawannya (wan usman-red) dengan kedua oknum LSM. “Kemudian kesepakatan kedua LSM ini tidak akan menggiring opini liar dengan imbalan sebesar Rp 20 juta yang dikirim ke rekening SR pada 18 September 2021," jelasnya. Namun, seolah tak ada puasnya, beberapa waktu kemudian, SR kerap mengirim link berita berisikan statmen HS kepada kliennya, dan membuat cerita kalau rekannya HS telah memegang data dari orang dalam Kejagung mengenai penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung terhadap perkara DD Bantan Sari. Padahal posisi kliennya pada perkara tersebut hanya sebagai saksi dan perkaran itupun ditangani Kejaksaan Ketapang bukan Kejagung. Selain itu perkara tersebut juga sudah selesai dan inkrach sesuai putusan Pengadilan Tipikor Pontianak dengan terpidana dua orang yakni PT dan LH seperti yang telah disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Fajar Yulianto dalam sebuah pemberitaan di beberapa media online. "Saat menghubungi klien kami, SR seolah-olah bisa membantu agar HS tidak mendorong Kejati atau Kejagung untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. “Sebab katanya HS sedang dalam perjalanan ke Kejagung dan meminta klien kami segera merangkulnya secepatnya karena mengatakan HS adalah orang batak dan nekat luar biasa," lanjut Paul. Selain itu, Paul menceritakan dalam percakapan dengan kliennya yang telah direkam, SR juga mengaku jika kliennya memenuhi permintaan uang sebesar Rp 150 juta. Maka data mengenai status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung bisa diurus dan akan hilang dengan sendirinya. Karena tidak ada dorongan seperti pengekposan melalui media dan demo oleh HS. Bahkan SR meyakinkan kliennya kalau HS siap membakar data rahasia negara tersebut. Dan, sebagai jaminannya SR mengatakan siap memasang badan lantaran dirinya mengaku memegang kasus HS jika tidak komitmen ketika keinginannya sudah terpenuhi. Untuk memastikan apa yang SR sampaikan, Paul menyebut kliennya sempat menghubungi HS menanyakan apakah benar permintaan sejumlah uang tersebut. “Dan HS membenarkan hal tersebut dan mengaku akan berkomitmen, namun klien kami tidak mau memberikan uang tersebut karena merasa tidak bersalah dan putusan pengadilan sudah inkrach,” tutur Paul. Tetapi, HS terus menggiring opini melalui salah satu media online. Diduga menjadi modus untuk menakuti kliennya. “Hanya saja SR dan HS mungkin tidak menyadari bahwa upaya mereka direkam bahkan rekaman percakapan keduanya serta chat keduanya yang menjadi barang bukti yang kami lampirkan dalam kasus ini," tegasnya. Berdasarkan rangkaian peristiwa itulah, kedua oknum LSM itu dilaporkan. Paul mengapresiasi kepolisian yang telah sigap menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan itu.***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar