Polresta Pontianak Selidiki Dugaan Malapraktik Seorang Dokter
PONTIANAK, insidepontianak.com - Polresta Pontianak Kota memastikan, masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan malapraktik seorang dokter.
Kasus ini terjadi pada April 2022. Kala itu, korban berinisial MA disunat di klinik swasta. Namun, setelah itu, MA mengeluhkan sakit.
Alat vitalnya alami pembengkakan karena infeksi. Lubang penis juga ke bawah. Alhasil, korban harus dioperasi di dua rumah sakit. Keluarga pun akhirnya membawa kasus ini ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, laporan dugaan malpraktik tersebut sudah diterima.
"Kami sedang melakukan penyelidikan dengan pengambilan keterangan pihak-pihak terkait dalam pengaduan ini," kata Kompol Tri Prasetyo kepada Inside Pontianak, Jumat (19/5/2023).
Tri mengatakan pihaknya sudah mengambil keterangan orang tua korban.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban, Dewi Aripurnamawati mengatakan, kliennya sebelumnya melakukan sunat atau khitan pada April 2022.
Namun, pascasunat dilakukan alat vital MA infeksi dan dia merintih kesakitan.
"Akhirnya keluarga membawa korban ke Rumah Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa, lalu dilakukan operasi kembali," kata Dewi.
Namun, pascaoperasi dilakukan, keluhan lubang kencing korban yang turun ke bawah, tak kunjung sembuh. Alhasil, setiap MA kencing, selalu membasahi celana dalam.
"Akhirnya pada Januari 2023 MA kembali dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati Jakarta dan dirawat selama lima hari," terangnya.
Namun setelah mendapat perawatan medis, keluhan lubang kencing tak kunjung pulih. Keluarga kemudian berupaya berkomunikasi dengan dokter yang menyunat difasilitasi KPAD dan IDI.
Dari informasi yang didapat, Dewi menduga dokter tersebut telah melakukan malpraktik. Sebab, menggunakan metode klam saat melakukan sunat. Metode ini baru pertama dipraktikan.
"Sehingga seolah-olah klien kami kelinci percobaan," ujarnya.
Sunat klamp merupakan teknik bedah untuk sunat dengan menggunakan tabung plastik khusus yang memiliki ukuran beragam sesuai dengan ukuran penis. Metode ini diklaim tidak menyebabkan perdarahan dan menimbulkan rasa sakit yang sangat minim, sebagaimana dilansir dari halodok.com.
Selain itu, Dewi juga menyoroti STR sang dokter. Sebab, saat melakukan tindakan medis tersebut, STR dokter itu diduga masih dalam perpanjangan.
Untuk itu, jalur hukum ditempuh, dengan mengadukan dugaan malpraktik ini ke Polresta Pontianak. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
2
Leave a comment