Pengamat Kritik Pasal Kelalaian dalam Kasus Tewasnya Warga Sambas karena Leher Patah Diduga Dipiting Kades
PONTIANAK, insidepontianak.com - Dosen Fakultas Hukum, Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar mengkritik penggunaan pasal kelalaian dalam penanganan kasus tewasnya Marap (52) warga Sambas yang kini ditangani Polres setempat.
Menurutnya, pasal kelalaian itu mencederai rasa keadilan. Sebab, korban diduga tewas karena patah tulang leher setelah dipiting kepala desa berinisial HR, yang awalnya datang melerai keributan antara korban dengan keluarganya.
"Ini bukan kelalaian. Sangat aneh kalau menggunakan pasal kelalaian," kata Herman Hofi Munawar, kepada Insidepontianak.com, Minggu (28/5/2023).
Menurut Herman, penyidik seharusnya mengenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan. Sebab, tidak mungkin jika terlapor hanya bermaksud menenangkan dan melerai tapi caranya memiting leher korban. Apalagi, hingga menyebabkan korban diduga alami patah leher.
"Makanya penyidik jangan tergesa-gesa menggunakan pasal kelalaian. Aspek keadilan mesti dipertimbangkan," pesannya.
Di sisi lain, dia juga mengkritik pola komunikasi kepala desa yang masih sangat lemah. Kades terkesan hanya terkesan menggunakan otoritas jabatannya dari pada membangun komunikasi yang baik. Semestinya Kades mengedepankan komunikasi yang efektif.
"Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Umumnya komunikasi kepala desa sangat lemah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Sambas bernama Marap (52) meregang nyawa diduga karena alami patah leher. Korban merupakan penyandang disabilitas tunawicara.
Leher korban patah diduga akibat dipiting oleh Kepala Desa Tebuah Elok berinisial HR yang datang melerai saat korban terlibat keributan dengan keluarganya karena perselisihan sengketa tanah, Minggu (9/4/2023).
Sejak kejadian itu, korban sakit selama enam minggu. Keluarga membawa korban ke rumah sakit. Hasil rontgen, diduga tulang leher korban patah. Korban meninggal dunia pada Minggu (21/5/2023).
“Istri korban sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres Sambas, Jumat (26/5/2023) dan langsung di-BAP,” kata Lipi kuasa hukum keluarga korban kepada Inside Pontianak, Minggu (28/5/2023).
Lipi memastikan, Polres Sambas sudah menerima laporan kasus ini, dengan sangkaan Pasal 359 dan 360 KUHP.
Adapun Pasal 359 mengatur kealpaan mengakibatkan kematian orang lain serta Pasal 360 yang mengatur kealpaan mengakibatkan orang lain luka.
“Namun saya melihat Pasal ini masih lemah, dan akan segera bersurat ke Polda Kalbar untuk menambahkan pasal lain,” kata Lipi.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment