Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Proses Hukum Narapidana Pelaku Ujaran Kebencian Berinisial KA

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com -Kakanwil Kemenkumham, Pria Wibawa mempersilahkan Aparat Penegak Hukum untuk melanjutkan proses hukum kepada narapidana pelaku ujaran kebencian berinisial KA. "Silahkan periksan dan proses. Kami menghormati bahkan sangat mendukung, proses hukum yg dilakukan oleh Kepolisian kepada KA", demikian yang disampaikan Pria Wibawa, Kamis (1/6/2023). KA adalah salah satu napi Rutan Sambas yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mencatut gambar Ustadz Hatoli dan memposting di meme medsosnya. Melalui postingannya, KA mengadu domba antara Ustaz Hatoli dengan Ida Dayak, dengan maksud menciptakan keresahan bagi masyarakat Kalbar. KA melakukan hal tersebut, menggunakan handphone yang diselundupkan ke dalam Rutan Sambas melalui makanan. Kakanwil Kemenkumham menyatakan bahwa Kepala Rutan Sambas dan jajarannya, kerap melakukan langkah-langkah meminimalisir penggunaan alat komunikasi ilegal (HP). Penggeledahan di kamar-kamar hunian dilaksanakan secara masif, baik rutin maupun insidentil. Demikian juga penggeledahan di pintu utama. "Setiap orang dan barang yang masuk ke dalam rutan, diperiksa dan di geledah. Demikian SOP-nya," kata Pria Wibawa, Kakanwil yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakkan di Direktorat Jenderal Imigirasi. Tidak cukup dengan penggeledahan, sanksi juga diberikan kepada warga binaan yang melanggar tata tertib, termasuk menyelundupkan HP. Sanksi yang diberikan berupa tutupan sunyi (Cellstraff) selama kurun waktu yang ditentukan. Serta pencabutan hak untuk mendapat remisi dan integrasi. Namun masih saja ada warga binaan yang berupaya, dengan berbagai cara, untuk dapat menyundupkan HP. KA mencari celah dari minimnya sarpras, rusaknya X-ray serta tidak seimbangnya rasio petugas jaga dengan penghuni. "Petugas jaga di Rutan Sambas, 1 regu hanya 6 orang, menjaga dan mengawasi penghuni sebanyak 436 orang. Meskipun  maksimal upaya yg telah dilakukan, warga binaan selalu saja mencari celah-celah untuk melanggar tata tertib," ujarnya. Aksi KA menyelundupkan HP dan melakukan tindak pidana bukan yang pertama kali. Tercatat dalam register, KA telah 7 kali dijatuhi putusan pengadilan. Sebagian besar adalah kasus tindak pidana ITE dan penipuan, dengan total hukuman 20 tahun 4 bulan. Pria Wibawa juga menyatakan tidak pernah melindungi atau menghalang-halangi proses hukum. Siapapun narapidana melakukan tindak pidana, diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum, untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan pidana. Mempersilahkan dan mendukung APH untuk memproses tindakan KA, adalah salah satu wujud ketegasan Kemenkumham terhadap warga binaan yang melakukan tindak pudana di dalam rutan/lapas. "Untuk selanjutnya kami akan menempatkan KA, dalam Lapas dengan pengawasan maximum security," tegasnya. ***

Leave a comment