Pengamat Minta Karutan Sambas Dievaluasi, Kasus Napi Buat Ujaran Kebencian Gunakan HP Bukti Kelalaian
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat hukum, Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar mempertanyakan pengawasan di Rutan Kelas II B Sambas.
Sebab, dalam kasus narapidana atau napi berinisial KA yang membuat meme ujaran kebencian menggunakan handphone dari dalam jeruji membuktikan lemahnya pengawasan.
Bagi Herman, kasus ini bukti kelalaian, terlepas alasan pelaku mengelabui petugas menyelundupkan HP dan lain sebagainya.
"Artinya Rutan (Sambas) tidak steril dengan berbagai hal," kata Herman Hofi Munawar, kepada Insidepontianak.com, Kamis (1/6/2023).
Herman mencatat, insiden seperti ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan, setiap kegiatan pemeriksaan di ruang tahanan selalu ditemukan handphone.
Namun, alasan yang disampaikan selalu klasik. Yakni kekurangan personel. Sehingga pengawasan tak bisa maksimal.
Padahal, menurut Herman, jumlah warga binaan bisa diketahui. Untuk masuk ke dalam Rutan ada SOP. Juga ada alat pendeteksi benda terlarang. Mestinya, penyelundupan HP sudah tak bisa lewat dengan berbagai modus apapun.
Untuk itu, ia meminta agar sistem yang ada di Rutan Sambas diperbaiki. Kepala Rutan Sambas harus dievaluasi. Supaya kejadian ini tak terus berulang.
Ia mendorong revitalisasi Rutan dilakukan. Rutan harus dianggap sesuatu yang penting untuk membuat perubahan prilaku pada narapidana sehingga saat keluar mereka dapat lebih baik.
Selain itu, Rutan juga harus melakukan rekonstruksi dengan evaluasi mekanisme sistem berlaku.
"Bukan hanya orang sedikit lalu menjadi alasan pengawasan tak bisa dilakukan secara maksimal. Ini sesuatu alasan yang tak berdasar," pungkasnya.
Napi Banyak Kasus
Sebelumnya, diberitakan, Tim Siber Crime Polda Kalbar, bergerak cepat melacak si pembuat meme ujaran kebencian soal pengobatan tradisional Ida Dayak yang belakangan terkenal.
Pelakunya adalah KA. Dia merupakan Napi Rutan Sambas. Dari dalam jeruji, ia membuat meme Ida Dayak dan gambar Ustaz Hatoli.
Meme itu berisi narasi provokasi yang menyebutkan pengobatan Ida Dayak menggunakan minyak babi dan ilmu iblis.
Ujaran kebencian itu dia sebar di media sosial Facebook dengan akun @markusreho.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Ustaz Hatoli ke Polres Sambas, 25 April 2023.
“Ustaz Hatoli ini merasa tidak pernah mengeluarkan statemen demikian. Ia lalu membuat laporan polisi ke Polres Sambas,” terangnya.
Berangkat dari laporan inilah, penyelidikan kasus dilakukan dan berhasil mengungkap si pembuat meme tersebut. “Pelaku tercatat sebagai narapidana dengan berbagai kasus narkoba, pencabulan dan penipuan,” kata Petit.
Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan handphone. Handphone ini diselundupkan lewat temannya yang diselipkan ke paket makanan.
Akibat perbuatannya, KA dijerat Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja menyebut, KA merupakan narapidana limpahan dari Rutan Sintang. “Dia dipindahkan pada Desember 2022,” kata Luhur Prasaja kepada Inside Pontianak.
Persilakan Proses Hukum
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa mempersilakan pihak Polda Kalbar melanjutkan proses hukum kepada narapidana pelaku ujaran kebencian berinisial KA.
“Kami menghormati bahkan sangat mendukung, proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian kepada KA," kata Pria Wibawa, Kamis (1/6/2023).
Ia menyebut, handphone yang digunakan KA membuat meme ujaran kebencian tersebut memang diselundupkan melalui pengiriman paket makanan.
Pria mengklaim, Kepala Rutan Sambas dan jajarannya, sudah berupa melakukan penertiban penggunaan alat komunikasi ilegal (HP).
Bahkan, penggeledahan di kamar-kamar hunian dilaksanakan secara masif, baik rutin maupun insidentil. Demikian juga penggeledahan di pintu utama.
“Setiap orang dan barang yang masuk ke dalam rutan, diperiksa dan di geledah. Demikian SOP-nya,” kata Pria Wibawa.
Tidak cukup dengan penggeledahan, sanksi juga diberikan kepada warga binaan yang melanggar tata tertib, termasuk menyelundupkan HP.
Sanksi yang diberikan berupa tutupan sunyi (Cellstraff) selama kurun waktu yang ditentukan. Serta pencabutan hak untuk mendapat remisi dan integrasi.
Namun masih saja ada warga binaan yang berupaya, dengan berbagai cara, untuk dapat menyelundupkan HP. Salah satunya di kasus Napi KA ini.
Menurutnya, KA mencari celah dari minimnya sarpras, rusaknya X-ray serta tidak seimbangnya rasio petugas jaga dengan penghuni.
“Petugas jaga di Rutan Sambas, 1 regu hanya 6 orang, menjaga dan mengawasi penghuni sebanyak 436 orang. Meskipun maksimal upaya yg telah dilakukan, warga binaan selalu saja mencari celah-celah untuk melanggar tata tertib,” ujarnya.
Aksi KA menyelundupkan HP dan melakukan tindak pidana bukan yang pertama kali. Tercatat dalam register, KA telah 7 kali dijatuhi putusan pengadilan.
Sebagian besar adalah kasus tindak pidana ITE dan penipuan, dengan total hukuman 20 tahun 4 bulan.
Pria Wibawa juga menyatakan tidak pernah melindungi atau menghalang-halangi proses hukum.
Siapapun narapidana melakukan tindak pidana, diserahkan kepada aparat penegak hukum, untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan pidana.
“Untuk selanjutnya kami akan menempatkan KA, dalam Lapas dengan pengawasan maximum security,” tegasnya. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment