Komisi V DPRD Kalbar Minta Disdik Buat Terobosan Atasi Polemik PPDB

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi V DPRD Kalimantan Barat, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, mencari terobosan dalam Penerima Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2023. Dinas diminta mengevaluasi sistem zonasi. Sebab, Kalbar punya keterbatasan sarana dan prasarana sekolah. Ini yang menjadi akar persoalan masyarakat merasa sulit mengakses pendidikan untuk anaknya. Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin mengaku miris dengan sistem pendidikan saat ini. Bahkan, untuk penerimaan siswa baru saja sudah bermasalah. Belum bicara kualitas pendidkan. "Harusnya Gubernur dan Dinas Pendidikan menyampaikan fakta. Ini baru soal rekrutmen saja sudah bermasalah, padahal harusnya kita bicara kualitas dari pendidikan," kata Heri Mustamin, saat rapat bersama Dinas Pendidikan Rabu (5/7/2023). Menurut Heri, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memang berlaku di seluruh Indonesia. Namun, perlu dipahami, orientasi kebijakan ini tergantung di mana secara geografis wilayah itu tak ada masalah. "Jadi tidak saklek, Peraturan Menteri ini dinamis. Justru jika barang ini dipaksakan diterapkan di Kalbar tentu akan ada masalah," katanya. Permasalahan utamanya kata Heri, terkait sarana dan perasan sekolah. Jika memang sistem zonasi ini diterapkan, minimal pemerintah mempersiapkan kesesuaian jumlah sekolah. Ia mencontohkan, wilayah Pontianak Utara yang menjadi wilayah paling luas. Sementara hanya ada dua sekolah SMA Negeri di sana. "Bahkan, SMA 5 di ujung batas Pontianak Utara dan Jongkat. Jika sistem zonasi diterapkan masyarakat yang berada di depan wilayah ini masuk ke mana? Sementara untuk jalur afirmasi, prestasi terbatas," ujarnya. Kondisi yang sama juga terjadi di Pontianak Timur. Di lokasi ini, SMA 6, SMA 9 dan SMK berada dalam satu kelurahan. Sementara di Pontianak Timur ada tujuh kelurahan. "Jaraknya jauh, secara zonasi tak masuk," katanya. Kondisi yang sama juga turut terjadi di berbagai wilayah Kalbar. Sebab, pemerataan sekolah belum terjadi. Untuk itu, Gubernur, dan Dinas Pendidikan harus bisa menyampaikan fakta ke kementerian bahwa Kalbar belum siap. Apalagi, ini baru soal rekrutmen. "Tapi dinas dan Gubernur saklek sementara kita tidak mampu menyiapkan fasilitas dalam rangka menyongsong PPDB," ucapnya. Menurut dia, harus ada terobosan dan inovasi dari Pemprov Kalbar. DPRD dan Gubernur harus berkolaborasi. Apalagi, profesor dari Untan sudah mengatakan tidak ada gunanya PPDB dipertahankan. "PPDB ini hanya khayalan," ujarnya. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Kalimantan Barat, Linda Asmia menyebut, pelaksanaan PPDB tahun 2023 digelar berbeda. Jika sebelumnya PPDB digelar serentak, maka tahun ini digelar secara bertahap untuk empat jalur yakni afirmasi, mutasi, prestasi dan zonasi. "Jalur afirmasi dengan persentase 15 persen, mutasi 5 persen, jalur prestasi 30 persen dan zonasi 50 persen," terang Linda Asmia, Rabu (5/7/2023). Linda mengatakan, jalur Afirmasi dibuka sejak 19-20 Juni, mutasi 21-22 Juni, Prestasi 26-28 Juni, dan Zonasi 3-5 Juli 2023. Untuk jalur zonasi, Dinas Pendidikan memperketat pengawasan data calon peserta didik di Kartu Keluarga atau KK, khususnya mereka yang mengunakan KK menumpang agar mendapat sekolah favorit. Walaupun dibenarkan Permendagri. Namun, berdasarkan evaluasi Dinas Pendidikan tahun lalu kata Lidia, lebih besar masyarakat status KK menumpang daripada yang benar-benar tinggal di area sekolah. Kondisi ini menyebabkan siswa dekat sekolah kesulitan mengakses sekolah terdekat. "Padahal esensi zonasi mendekatkan siswa dengan sekolah," terangnya. Untuk itu, di juknis PPDB Tahun 2023 Dinas Pendidikan memperketat jalur zonasi. "Syaratnya memiliki KK dengan status keluarga inti atau KK orang tua," ucapnya. Adapun usia KK minimal sudah berusia satu tahun dan berisi keluarga inti. Sementara, jika status family lain di KK akibat perceraian orang tua, Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar mensyaratkan surat keterangan yang mesti diupload. (Andi)***

Leave a comment