Kelakuan Bapak Ini Viral! Diduga Memeras Anak di Bawah Umur yang Terserempet Mobil

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidepontianak.com – Kejadian yang memicu perdebatan hebat di media sosial terkait seorang pengemudi mobil yang diduga memeras seorang anak di bawah umur setelah anak tersebut terserempet mobilnya. Insiden ini mengundang perhatian publik dan memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab kedua belah pihak serta implikasi hukum yang mungkin terjadi. Sebuah video diunggah di youtube @lukman.1707, menampilkan momen pengemudi mobil dan seorang anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor terlibat dalam tabrakan yang mengakibatkan anak tersebut jatuh. Namun, apa yang terjadi selanjutnya menjadi sorotan utama dalam kontroversi ini. Menurut saksi mata yang berada di lokasi kejadian, pengemudi mobil kemudian diduga "memeras" pengendara sepeda motor dengan meminta biaya perbaikan mobil yang jauh lebih besar dari kerusakan yang terjadi akibat kejadian tersebut. Beberapa orang yang berada di sekitar berusaha membantu anak di bawah umur dan mengklaim bahwa beberapa lecet pada mobil sebenarnya merupakan kerusakan lama dan bukan akibat tabrakan tersebut. Kasus ini melibatkan beberapa pertimbangan hukum yang kompleks. Di satu sisi, pengendara sepeda motor di bawah umur yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terlibat dalam pelanggaran hukum karena mengemudi tanpa izin resmi. Namun, tindakan pengemudi mobil yang diduga memeras anak tersebut juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Dalam menjalankan proses hukum yang adil, otoritas yang berwenang harus terlibat untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Polisi akan memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, serta memutuskan langkah hukum yang sesuai untuk diambil. Tujuan utama adalah menentukan tanggung jawab dan memastikan bahwa keadilan tercapai. Dalam konteks kerusakan pada mobil, ada beberapa jenis baret yang dapat terjadi akibat tabrakan atau gesekan. Baret halus biasanya dapat dihilangkan dengan obat poles, sementara baret yang lebih parah mungkin memerlukan perbaikan lebih lanjut, seperti cat ulang. Penting untuk mengidentifikasi jenis baret yang terjadi pada mobil untuk menentukan metode perbaikan yang tepat. Kejadian ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya mematuhi batasan usia dalam mengendarai kendaraan bermotor. Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, batasan usia minimum untuk memiliki SIM adalah 17 tahun. Hal ini dikarenakan pada usia tersebut, seseorang dianggap mampu mengontrol emosi dan memperhitungkan potensi bahaya di jalan raya dengan lebih baik. Kontroversi yang melibatkan pengemudi mobil yang diduga memeras anak di bawah umur yang terserempet mobilnya telah memicu perdebatan luas di masyarakat. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan memperhatikan faktor-faktor yang terlibat. Otoritas berwenang harus bertindak untuk menyelidiki kejadian ini dan menentukan langkah hukum yang tepat sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Selain itu, kejadian ini juga mengingatkan akan pentingnya mematuhi batasan usia dalam berkendara untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya. (Zumardi IP)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar