Peringatan HAN 2023, PKBI Tegaskan Hak Asasi Anak di LPKA Wajib Diberikan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia atau PKBI, Ichsan Malik menegaskan, hak asasi anak yang berhadapan dengan hukum tak boleh diabaikan. Karena itu, ia mendorong, Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA, memiliki program-program inovatif untuk menjamin pemenuhan hak asasi anak yang sedang menjalani masa hukuman. Pesan ini disampaikan Ichsan Malik saat menghadiri kegiatan peringatan dan pemberian remisi hari anak nasional di LPKA Kelas II Pontianak, Sabtu (22/7/2023). Di kesempatan itu, ia juga menyampaikan, walau anak sendang berhadapan dengan hukum, bukan berarti hak atas tumbuh kembangnya boleh diabaikan. Hak pendidikan wajib diberikan. “LPKA harus bertindak sebagai orang tua dalam hal mendidik anak-anak yang sedang menjalani hukuman,” kata Ichsan Malik. Ia juga menegaskan, anak yang berada di LPKA, wajib diperlakukan sebagai mana anak-anak lain di luar. Akses bertemu dengan orang tuanya wajib difasilitasi. “Meskipun anak sedang dalam pembinaan di LPKA, mereka tidak boleh dijauhi dari orang tuanya. Mereka harus tetap mendapatkan dan merasakan langsung bimbingan kasih dari orang tuanya,” ucapnya. Adapun kegiatan peringatan dan pemberian remisi hari anak nasional di LPKA Kelas II Pontianak tahun ini bertajukL: Anak Binaan Terlindungi Indonesia Maju. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa memastikan, LPKA di Kalbar terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik untuk pemenuhan hak anak yang sedang menjalani masa hukuman. “Sekarang kita punya program hak cuti dikunjungi keluarga. Di mana orang tua anak binaan diperbolehkan datang ke LPKA dan menginap,” katanya. Program ini baru diterapkan, sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai upaya pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang yang lebih baik bagi anak-anak binaan.***

Leave a comment