Pelanggaran Pidana Pemilu, Agnes: Tidak Hanya Bawaslu yang Memutuskan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisioner Bawaslu Kalbar, Agnesia Ermi menyampaikan, perihal terkait pelaporan masyarakat mengenai adanya pelanggaran pidana pemilu yang belum ditindaklanjuti.

Ia menegaskan, bahwa laporan tersebut tidak sepenuhnya dapat ditetapkan dari pihak Bawaslu saja, akan tetapi melakukan kerja sama antar kepolisian juga kejaksaan.

“Banyak masyarakat yang mempertanyakan Bawaslu, ada laporan tapi tidak ditindaklanjuti, karena tidak bisa juga semata-mata hanya Bawaslu itu sendiri yang memutuskan,” ungkap Agnesia.

Jika masyarakat ingin melaporkan adanya pelanggaran ke Bawaslu, silahkan asal memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Syaratnya satu adalah masyarakat sudah memiliki KTP usia 17 tahun, atau yang sudah terdaftar di BPT terkait dengan pelanggran pemilu,” jelasnya.

Mengenai adanya laporan maupun pelanggaran pemilu, Agnesia menyampaikan akan melakukan tindaklanjut, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Jika ada laporan kami harus mengkaji apakah memenuhi unsur atau tidak, dan ini tidak hanya dari keputusan Bawaslu saja,” timbalnya.

Ia juga memastikan, keterlibatan pengawasan perempuan dalam pelaksanaan pemilu sudah dilakukan melalui perekrutan, baik jajaran Bawaslu maupun ke TPS nantinya. (Evi)***

Leave a comment