Lepas dari Kasus Narkoba, BNN Serahkan Seorang Warga Malaysia ke Kemenkumham Kalbar

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat atau BNNP Kalbar, melimpahkan MBR, saksi kasus narkoba, kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Kamis (2/11/2023).

Pelimpahan warga Malaysia itu dilakukan BNN karena tak ditemukan keterlibatannya dalam kasus penyelundupan narkoba yang diungkap pihak Kodam XII Tanjungpura beberapa waktu lalu.

Namun, ditemukan fakta lain yaitu, MR masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan.

"Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen, " kata Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Sumirat, Kamis (2/11/2023).

Karena itu, BNN menyerahkan yang bersangkutan kepada Kanwil Kemenkumham Kalbar. Sebelumnya, MBR bersama dua pelaku lainya diamankan Kodam XII Tanjungpura, dalam kasus penyelundupan narkotika, pada 28 Oktober 2023.

Rekan MBR yaitu masing-masing berinisial MN (43), dan W (41). Keduanya warga Kecamatan Paloh. Sudah diproses karena diduga kurir penyelundup narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto mengatakan,  pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran tindak pidana keimigrasian yang dilakukan MBR. Sebab, dia masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah berupaya visa.

"Perbuatan MBR melanggar pasal 119 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2021 tentang ke imigrasian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan denda paling lama Rp500 juta," terangnya.

Tito memastikan, penyidik terus mendalami dan mengembangkan tindak pindah yang dilakukan MBR.

"Kita mengapresiasi tim pengawas orang asing Provinsi Kalbar, Kodam XII Tanjungpura dan BNNP yang bersinergi menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI datu ancaman warga asing," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment