Gakum KLHK dan Polda Kalbar Sita 237,88 kg Sisik Trenggiling, Dua Tersangka Ditangkap

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK dan Polda Kalbar mengamankan 337,88 kilogram sisik trenggiling.

Barang tersebut disita dari tangan dua tersangka berinisial BY (44) dan AN (63). Keduanya berbagai peran. BY sebagai pengumpul dan AN perantara yang memperdagangkan sisik trenggiling. Mereka ditangkap di Kabupaten Melawi, Rabu 4 Oktober 2023.

Direktur Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan FA (31), MR (35), serta MN (47) tersangka kasus perdangangan 57 kilogram sisik trenggiling di Pontianak dan Sambas.

Di samping itu, BY dan AN juga merupakan hasil pengembangan penvidikan jaringan perdagangan sisik trenggiling Kalimantan Selatan dan Timur. Saat itu, menetapkan tersangka AF (42), R (41), dan AT (34) dengan barang bukti 360 kilogram.

"Sehingga total perdagangan sisik trenggiling yang berhasil digagalkan oleh Gakkum KLHK 754,88 kilogram," kata Rasio.

Tertangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas penyimpanan dan perdagangan sisik trenggiling. Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan profiling serta pencarian lokasi transaksi.

"Hasilnya, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah yang di dalamnya tersimpan sisik trenggiling sebanyak 337,88 kg," ujar Rasio.

Barang tersebut sudah dikemas kedalam 6 karung dan 13 dus. Sementara dari hasil pemeriksaan, BY mengakui sebagai pemilik sisik teringgiling. Sedangkan AN mengakui bahwa sebagai broker atau perantara yang mengatur penjualan.

"Rencananya para pelaku akan mengambil kentungan dari selisih harga penjualan sisik Trenggiling yang disepakati dengan pembeli," ungkapnya.

Rasio Sani menambahkan, pihaknya terus mendalami jaringan kejahatan terhadap trenggiling. Sebab, perburuan dan perdagangan ilegal trenggiling harus dihentikan karena berdampak sangat serius terhadap perusakan ekosistem.

Sebab, trenggiling berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap dan serangga lainnya.

D isisi lain pihaknya juga terus mengembangkan kasus ini. Sebab, diyakini ada pelaku utama dari kasus ini.

"Kami meyakini ada pihak lain yang terlibat dalam aksi ini karena yang ditangkap ini bukan pelaku utama," katanya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga Rp3,5 milyar," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment