UMP Kalbar 2024 Ditetapkan Rp2,7 Juta, Perusahaan Wajib Patuhi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah Provinsi Kalbar, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Pekerja atau UMP Kalbar tahun 2024 sebesar 3,6 persen.

Kenaikan ini menjadikan UMP Kalbar tahun 2024 berjumlah Rp2,7 juta. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus mengatakan, UMP Provinsi Kalbar telah ditetapkan pada 17 November 2023.

Penetapan ini berdasarkan rapat dengan dewan pengupahan, perwakilan pemerintah, pengusaha, dan KSBSI.

"Pada tahun 2024 UMP yang disepakati 2.702.616. Ada kenaikan UMP sebesar 3,6 persen atau Rp94 ribu dibanding tahun lalu," kata Hermanus, Kamis (23/11/2023).

Pada tahun 2023, UMP Kalbar disepakati sebesar Rp2.608.601,75. Dalam penetapan UMP ini ada berbagai variabel yang menjadi perhitungan dalam pengupahan. Yakni dari aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.

Menurut Hermanus, angka UMP Rp2,7 masih sangat realistis. Dalam penentuan ini pemerintah hanya memfasilitasi.

"Pemerintah duduk bagaimana memfasilitasi memediasi dengan tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing perusahaan," ucap Hermanus.

Setelah ditetapkan, maka Dewan Pengupahan akan merekomendasikan ke Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk ditetapkan dalam SK.

Saat ini Pemprov Kalbar menunggu penetapan UMP selamat-lambatnya 30 November 2023.

"Saat ini tinggal menunggu UMP kabupaten dan kota," katanya.

Kebijakan kenaikan UMP ini akan berlaku pada 1 Januari 2024. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja di bawah satu tahun.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar memastikan akan mengawasi realisasi kebijakan ini. Tidak ada alasan perusahan menunda pembayaran di bawah UMP.

"Kalau keuangannya bagus tidak ada alasan mereka tak mengikuti. Kalau tak taat akan ada sanksi," tegas Hermanus. (andi)***

Leave a comment