Guru Punya Empat Jenjang Jabatan Fungsional, Ini Penjelasannya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

MEDAN, Insidepontianak.com - Guru adalah profesi yang mulia karena itu perlu aturan yang tepat. Terutama soal jenjang jabatan fungsional yang menentukan status seorang guru yang dimaksud.

Secara fungsional, guru adalah seorang pendidik. Namun sebagai pegawai tentunya ada jenjang yang harus dilewati, ini berkaitan jabatan hingga pendapatan.

Adalah tidak adil jika guru ditepikan hingga tak ada aturam jenjang jabatan fungsional. Pasalnya, guru bukanlah sapi perah yang hanya memberi susu bagi anak didik.

Artinya, ketika ada aturan soal jenjang, jabatan, hingga fungsionalnya, seorang guru akan terus terpacu untuk menjadi lebih baik dan tentunya hidup yang lebih layak.

Melansir penerbitdeepublish.com, Sabtu (25/11/2023), istilah jenjang di dalam jabatan fungsional guru tentu menjelaskan suatu tingkatan.

Ya, pada dasarnya jabatan di profesi manapun tentu memiliki tingkatan, dimulai dari tingkatan paling rendah atau paling pertama untuk diraih.

Kemudian menuju ke tingkatan lebih tinggi dan menuju ke tingkatan paling tinggi dalam profesi guru. Adapun aturan yang membahas tentang jabatan fungsional guru adalah pada Permenpan-RB Nomor 16 tahun 2009.

Bagi guru PNS atau pegawai negeri sipil, tentu muncul keinginan untuk sampai ke jenjang jabatan fungsional guru tertinggi.

Nah, berikut detail penjelasan masing-masing jenjang:

  1. Guru Pertama
    Jenjang jabatan fungsional yang pertama adalah Guru Pertama yang merupakan jenjang karir yang paling awal diduduki oleh guru PNS. Bagi guru yang sudah diangkat menjadi PNS dan dibuktikan dengan SK penugasan.

Maka secara otomatis sudah diangkat menjadi Guru Pertama yang mulai aktif melaksanakan tugas dan tanggung jawab guru sesuai peraturan yang berlaku.

Seiring berjalannya waktu, guru baru di jenjang ini akan mengumpulkan angka kredit. Angka kredit dengan nominal tertentu membantu guru yang bersangkutan untuk naik ke jenjang jabatan fungsional berikutnya.

Sebagai informasi, Guru Pertama diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata Muda tingkat I dan Golongan Ruang III/b. Pangkat dan golongan ruang akan dipengaruhi masa jabatan, sedangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional dipengaruhi angka kredit guru.

  1. Guru Muda
    Jenjang jabatan fungsional guru yang kedua adalah Guru Muda, dan merupakan jenjang jabatan kedua. Sehingga bisa diketahui sebagai jabatan fungsional yang satu tingkat lebih tinggi dibanding Guru Pertama.

Jabatan fungsional ini biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata dan Penata Tingkat I. Golongan ruangnya dari III/c sampai III/d.

Supaya seorang guru bisa naik pangkat dan golongan, maka tidak hanya bisa mengandalkan masa kerja atau masa mengabdi kepada negara. Melainkan bisa memaksimalkan angka kredit yang dimiliki.

Angka kredit guru didapatkan dari penilaian kinerja guru itu sendiri dan disebut dengan istilah PKG (Penilaian Kinerja Guru). PKG sendiri memiliki sistem perhitungan yang disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009.

Unsur penilaian PKG diambil dari pelaksanaan tugas pendidikan, pembelajaran atau bimbingan dan atau tugas tambahan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan unsur penunjang.

  1. Guru Madya
    Jenjang jabatan fungsional guru berikutnya adalah Guru Madya yang tentunya satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan Guru Muda yang dijelaskan di poin sebelumnya.

Guru yang bisa dan berhak menduduki jenjang jabatan fungsional ini adalah yang sudah memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan. Selain itu biasanya juga diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina dengan Golongan Ruang IV/a.

Selain itu, bisa juga diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Artinya, jenjang ini bisa diisi guru dengan pangkat Pembina, Pembina Tingkat 1, dan Pembina Utama Muda.

  1. Guru Utama
    Jenjang jabatan fungsional yang terakhir dan merupakan jenjang paling tinggi adalah Guru Utama. Guru yang bisa menduduki jabatan ini biasanya memiliki pangkat antara Pembina Utama Madya dengan Pembina Utama.

Secara aturan, guru dengan pangkah Pembina Utama Madya memiliki golongan ruang IV/d. Sementara untuk pangkat Pembina Utama memiliki golongan ruang IV/e.

Sehingga bagi guru PNS dengan pangkat dan golongan ruang ini bisa naik jabatan fungsional ke jenjang Guru Utama.

Demikian soal jenjang jabatan fungsional guru. Semoga Bermanfaat. (Adelina). ***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar