Angka Kredit Guru sebagai Syarat Kenaikan Pangkat, Ini Penjelasannya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

MEDAN, Insidepontianak.com - Sebagai salah satu profesi, guru tentunya memiliki jenjang pangkat. Nah, bagaimana syaratnya untuk naik pangkat? Angka kredit guru adalah sahah satu jawabannya.

Disebut sebagai syarat kenaikan pangkat karena angka kredit adalah satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru.

Artinya, syarat naik pangkat, seorang guru harus mengumpulkan angka kredit sebanyak mungkin. Hal ini nantinya tentu berefek pada pendapatan si guru yang dimaksud.

Melansir penerbitdeepublish.com, Sabtu (25/11/2023) memang secara alami, para PNS baik guru maupun non guru bisa naik pangkat dan golongan ruang.

Semua memiliki kesempatan sama besarnya untuk meraih pangkat dan golongan ruang paling tinggi, begitu juga dengan jabatan fungsional. Meskipun usia saat mencapainya antara PNS satu dengan PNS lainnya bisa berbeda-beda.

Salah satu syarat untuk bisa naik ke jenjang jabatan fungsional bagi para guru adalah memenuhi batas minimal angka kredit. Melalui Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 dijelaskan mengenai definisi angka kredit guru.

Secara sederhana, angka kredit guru diartikan sebagai nilai berbentuk angka yang diperoleh dari pelaksanaan tugas-tugas tertentu sesuai aturan oleh seorang guru. Guru yang melaksanakan tugas yang ditetapkan berhak mendapatkan penambahan angka kredit.

Angka kredit berbentuk angka ini kemudian ditotal dan biasanya penjumlahannya dilakukan setelah masa 1 tahun. Misalnya mulai menghitung angka kredit di Juni 2020 maka di Juni 2021 sudah harus dihitung secara keseluruhan.

Jumlah dari seluruh nilai angka kredit ini akan menentukan guru tersebut bisa naik jabatan fungsional atau tidak. Sehingga semakin disiplin seorang guru menjalankan tugas pokok dan tugas penunjang. Semakin cepat angka kreditnya terkumpul dalam jumlah banyak.

Berikut unsur dan subunsur yang mempengaruhi nominal angka kredit:

  1. Kegiatan Pendidikan
    Unsur pertama dalam meraih angka kredit guru adalah kegiatan pendidikan, artinya guru wajib menjalankan kegiatan pendidikan. Yakni kegiatan mengenyam pendidikan untuk menjadi guru profesional.

Cakupan kegiatan pendidikan seperti menjalani pendidikan formal sehingga mendapatkan gelar dan ijazah sesuai bidang keilmuan yang diambil.

Selain itu, menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan, sehingga guru memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

  1. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas
    Unsur angka kredit guru yang kedua adalah kegiatan pembelajaran/bimbingan dan pelaksanaan tugas tertentu. Subunsur yang masuk ke unsur ini antara lain:
  • Melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran
  • Melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling
  • Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah

Jadi kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan sifat dan tugas guru tersebut.

  1. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
    Unsur ketiga dalam angka kredit guru sebagai upaya memenuhi syarat naik jenjang jabatan fungsional guru adalah menjalankan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Subunsurnya mencakup:
  • Pengembangan diri
    Contohnya adalah diklat fungsional dan kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi.
  • Publikasi ilmiah
    Contohnya adalah publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
    Bisa juga publikasi buku teks pelajaran, publikasi buku pengayaan, dan publikasi buku pedoman guru.
  • Karya Inovatif
    Contohnya adalah menemukan teknologi tepat guna, menemukan dan atau menciptakan karya seni, membuat memodifikasi alat pelajaran peraga praktikum, dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

Angka kredit juga bisa dikumpulkan dengan melaksanakan tugas penunjang, yang bentuk kegiatannya cukup beragam. Beberapa di antaranya adalah:

  • Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
  • Memperoleh penghargaan atau tanda jasa.
  • Menjadi tim penilai angka kredit guru lain.
  • Menjadi tutor pelatih instruktur.

Demikian asoal angka kredit yang menjadi salah satu syaat kenaikan pangkat seorang guru. Semoga bermanfaat. (Adelina). ***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar