Dewan Kalbar Mad Nawir Minta Pemerintah Sanksi Perusahaan yang Tak Patuh Terapkan UMP 2024

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota DPRD Kalbar, Mad Nawir meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, menindak tegas perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2024 yang ditetapkan.

Adapun UMP tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2,7 juta, sehingga tak ada alasan bagi perusahaan untuk tak tak patuh.

"Tahun ini ada kenaikan UMP dari tahun sebelumnya. Tentu penetapan ini bukan asal tetapkan, melainkan melalui pembahasan intensif di Dewan Pengupahan di Kalbar dan Serikat Buruh," kata Mad Nawir.

Mad Nawir mengatakan, UMP tahun 2024 naik sekitar 3 sampai 4 persen saja. Ia meminta, terhadap penerapan UMP ini harus benar-benar diawasi. Sebab, akan mulai berlaku tahun 2024.

"Maka sekarang sudah disosialisasikan dan pada bulan Januari 2024, para pekerja buruh sudah mendapatkan kenaikan upah mereka," ujarnya.

Mad Nawir menegaskan, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemberlakuan ketentuan UMP-UMK dikecualikan, bagi usaha mikro dan kecil," ujarnya.

Sementara itu, bagi perusahaan-perusahaan yang mengabaikan UMP dan UMR? Ada sanksi pidana penjara menanti.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Pekerja atau UMP Kalbar tahun 2024 sebesar 3,6 persen.

Kenaikan ini menjadikan UMP Kalbar tahun 2024 berjumlah Rp2,7 juta. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus mengatakan, UMP Provinsi Kalbar telah ditetapkan pada 17 November 2023.

Penetapan ini berdasarkan rapat dengan dewan pengupahan, perwakilan pemerintah, pengusaha, dan KSBSI.

"Pada tahun 2024 UMP yang disepakati 2.702.616. Ada kenaikan UMP sebesar 3,6 persen atau Rp94 ribu dibanding tahun lalu," pungkas Hermanus. (andi)***

Leave a comment