Praperadilan Tak Diterima, Firli Sah Jadi Tersangka, Bakal Diperiksa Lagi di Bareskrim Besok

<p><strong>JAKARTA, insidepontianak.comstrong> – Firli Bahuri sah dinyatakan tersangka. Kepastian ini berdasarkan hasil putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).p>
<p>Putusan itu menyatakan gugatan Firli tidak dapat diterima, dan menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.p>
<p>Atas putusan praperadilan itu, kasus Firli yang diduga melakukan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, memasuki babak baru.p>
<p>Dittipidkor Bareskrim Polri akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK non aktir itu, pada Kamis (21/12/2023).p>
<p>"Kami (diperiksa)," kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa dikutip dari <em>Antaraem>.p>
<p>Arief tak menjelaskan secara detil terkait pemeriksaan kali ini apa yang ingin digali oleh penyidik dari keterangan Firli.p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun membenarkan adanya jadwal pemeriksaan kembali terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka.p>
<p>"Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB," kata Ade.p>
<p>Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan, yakni dua kali sebagai saksi dalam tahap penyidikan.***p>
<br>
Penulis : admin
<br>
Editor :
Tags :

Leave a comment