Praperadilan Tak Diterima, Firli Sah Jadi Tersangka, Bakal Diperiksa Lagi di Bareskrim Besok

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
<p><strong>JAKARTA, insidepontianak.comstrong> – Firli Bahuri sah dinyatakan tersangka. Kepastian ini berdasarkan hasil putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).p> <p>Putusan itu menyatakan gugatan Firli tidak dapat diterima, dan menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.p> <p>Atas putusan praperadilan itu, kasus Firli yang diduga melakukan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, memasuki babak baru.p> <p>Dittipidkor Bareskrim Polri akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK non aktir itu, pada Kamis (21/12/2023).p> <p>"Kami (diperiksa)," kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa dikutip dari <em>Antaraem>.p> <p>Arief tak menjelaskan secara detil terkait pemeriksaan kali ini apa yang ingin digali oleh penyidik dari keterangan Firli.p> <p>Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun membenarkan adanya jadwal pemeriksaan kembali terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka.p> <p>"Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB," kata Ade.p> <p>Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan, yakni dua kali sebagai saksi dalam tahap penyidikan.***p> <br> Penulis : admin <br> Editor :
Tags :

Leave a comment

iklan

Berita Populer

Seputar Kalbar