Kejati Kalbar Tahan Empat Tersangka Korupsi Waterfront Sambas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Barat menahan empat tersangka kasus korupsi pekerjaan renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas, Kamis (22/2/2024).

Mereka adalah ES, HS, JD dan MS. Keempatnya ditahan di Rutan Pontianak untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan mengatakan, ada lima tersangka dalam kasus ini. Namun, satu di antaranya berinisial SD belum ditahan karena sakit.

Pekerjaan renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas itu bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022.

"Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha dengan nilai kontrak Rp8,8 miliar," kata I Wayan.

Namun, dalam proses pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak.

Alhasil, tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh, hingga pekerjaan tersebut diputus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir baru mencapai 45,53 persen.

"Dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut, dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan egara," terangnya.

Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(andi)***

Leave a comment