Lagi, Polres Sambas Ringkus Dua Pria Pemakai Sabu

4 Juni 2024 13:50 WIB
Y (36) dan D (49) tersangka pemakai narkoba dan barang buktinya. (Dok Polisi)

SAMBAS, insidepontianak.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali meringkus dua pria pengguna narkotika jenis sabu.

Masing masing mereka berinisial Y (36) dan D (49). Keduanya ditangkap di sebuah rumah, tempat mereka biasa pesta narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres sambas, Iptu Agus Triatmojo mengkatakan, penangkapan tergadap dua pengguna sabu itu berawal dari laporan warga.

Keduanya sudah lama dicurigai sering berpesta narkoba di sebuah rumah di daerah Dalam Kaum, dan bikin resah masyarakat sekitar.

Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan, dan pada Sabtu (1/6/2024) pengerebekan dilakukan saat kedua pelaku sedang berada di rumah tersebut.

“Mereka kami ringkus di rumah yang sering dijadikan markas mereka,” jelas Iptu Agus.

Saat penggerebekan itu, kedua pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Kantong klip transparan dibuang lewat jendela. Namun, anggota sudah mengetahui lebih dahulu. Alhasil, upayanya untuk mengelak gagal.

“Setelah kita geledah, didapati satu paket plastik klip ukuran kecil berisi sabu, dua alat hisap, satu bungkus sedotan plastik, dan korek api,” lanjutnya.

Selain itu, handphone keduanya juga disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Kini, dua lelaki itu sudah diteapkan tersangka. Juga dilakukan penahanan.

Sebagaimana diketahui, penangkapan terhadap pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan Polres Sambas, baru-baru ini, pemuda 21 tahun juga diringkus karena mengedarkan sabu.

Ini menjadi bukti, peredaran narkoba di Kabupaten Sambas cukup marak. Karena itu, Iptu Agus mengimbau masyarakat waspada. Awasi pergaulan anak, agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah.

“Narkoba masih menjadi musuh kita bersama, jadi jangan sampai terlibat dan jauhkanlah diri dari narkoba,” pesannya.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment