Pengadilan Tinggi Pontianak Tolak Gugatan Toni dan Ambrosius, Nyatakan Pemberhentian Keduanya Sah Secara Hukum

5 Juni 2024 08:20 WIB
Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang menunjukkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengadilan Tinggi Pontianak, menolak gugatan perbuatan melawan hukum, yang diajukan mantan ketua dan bendahara pengurus CU Lantang Tipo, yang berada di Bodok, Kabupaten Sanggau. 

Majelis hakim memastikan, pemberhentian Toni dan Ambrosius Kidul sebagai Ketua Pengurus dan Bendahara CU Lantang Tipo sah secara hukum, karena menerima sesuatu dari pihak ketiga yang bertentangan dengan AD/ART. 

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak itu dibacakan pada 20 Mei 2024. Sidang putusan dipimpin tiga hakim yakni, Lutfi sebagai hakim Ketua, Agus Widodo Hakim dan Saiful Arif sebagai hakim anggota. 

Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang mengatakan, keduanya sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sanggau. Gugatan tersebut terkait pemberhentian keduanya. 

"Menurut mereka pemberhentian mereka yang dilakukan CU Lantang Tipo merupakan perbuatan melawan hukum," kata Alfonsius Girsang. 

Akhirnya, gugatan ini berproses di PN Sanggau. Namun, di tengah persidangan, eksepsi yang diajukan Firma Hukum Sanen bertindak sebagai kuasa hukum CU Lantang Tipo dikabulkan majelis hakim, mengenai kewenangan mengadili perkara. 

Alhasil, Toni dan Ambrosius mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri Sanggau yang mengabulkan eksepsi CU Lantang Tipo. 

"Ketika banding di Pengadilan Tinggi, mereka (Toni-Ambrosius) diterima. PT menganggap PN Sanggau punya kewenangan dan PT memerintahkan PN Sanggau memeriksa pokok perkara. Akhirnya, diperiksa pokok perkara kasus ini," terangnya. 

PN Sanggau melakukan pemeriksaan saksi-saksi, bukti surat dan petunjuk. Sampai akhirnya hasil pemeriksaan ini dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk meminta putusan akhir. 

"Dan tanggal 20 kemarin, PT telah membacakan putusan, yang intinya menolak semua gugatan yang diajukan Toni," terangnya. 

Adapun pertimbangan majelis hakim Pengadipan Tinggi Pontianak, menganggap prosedur pemberhentian keduanya sudah benar menurut aturan perundang-undangan, begitu juga menurut AD/ART. Sebab, mekanisme pemberhentian melalui rapat anggota tahunan atau RAT. 

"Kenapa mereka diberhentikan, karena disebut telah melanggar beberapa pasal di AD/ART. Apa itu? Karena melakukan cawe-cawe atau menerima sesuatu dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan CU," terangnya. 

Selain itu, ada juga pertimbangan terlibat di koperasi sawit. Sebab, salah satu ketentuan koperasi tidak boleh satu orang menjadi pengurus di dua koperasi. 

Dengan putusan ini, ia juga memastikan tuduhan pemberhentian yang disebut merupakan perbuatan melawan hukum tidak benar. 

"Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan CU Lantang Tipo. Kalau diluaran mengatakan ini ada persekongkolan, dizolimi kita tetap berpedoman pada hukum," katanya. 

"Kita berpegang pada pembuktian dan putusan yang dikeluarkan pengadilan menyatakan pemberhentian sah secara hukum," lanjutnya. 

Ia juga mengingatkan pihak-pihak untuk tidak membuat penggiringan opini bahwa telah terjaid persekongkolan, rekayasa kasus ini. Apalagi, kasus tersebut diposting di media sosial, maka berpotensi melanggar UU ITE. 

"Kalau ada yang mengatakan ada persekongkolan bahaya sekali. Ini adalah putusan majelis hakim, kalau dikatakan ada persekongkolan majelis hakim bersekongkol dengan siapa? Kita inikan murni. Kita digugat dan maka kita bantah dengan hukum," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment