Komisi III Minta Transparansi Deposito Rp1,5 T, Sekda Kalbar Tegaskan Bukan Dana Menganggur

5 November 2025 21:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Barat, Suib/ist

PONTIANAK, insidepontianak.com — Dana kas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang tersimpan di Bank Kalbar menjadi sorotan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Suib meminta pengelolaan dan transparansinya perlu diperjelas.

Sebab, sepengetahuannya, selama ini DPRD tidak pernah menerima laporan resmi terkait penempatan dana dalam bentuk deposito.

“Kita baru tahu setelah Kementerian Keuangan mengumumkan ada uang daerah mengendap di bank. Sebelumnya tidak pernah ada laporan ke DPRD,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Ia mengatakan, hingga kini DPRD belum memperoleh penjelasan lengkap dari Pemprov. Termasuk soal jumlah dana, besaran bunga, hingga jangka waktu penyimpanannya.

Kementerian Keuangan mencatat dana milik Pemprov Kalbar yang mengendap mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Seharusnya ada kejelasan agar publik juga tahu bagaimana uang daerah dikelola,” kata Suib.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi penting. Agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga. Apalagi, di lapangan, banyak proyek pembangunan yang terlambat.

“Kalau uangnya mengendap, otomatis ada kegiatan yang tertunda. Padahal, dana itu seharusnya bisa segera dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujarnya.

DPRD, lanjut Suib, mendorong agar setiap kebijakan penempatan dana APBD dilaporkan secara terbuka. Termasuk soal bunga dan pemanfaatan hasilnya.

“Kami tidak menolak kebijakan deposito, asal jelas peruntukannya dan dilaporkan secara transparan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kalbar Harisson membenarkan adanya dana sekitar Rp1,5 triliun yang disimpan di Bank Kalbar. Namun, ia menegaskan dana itu bukan deposito berjangka, melainkan deposit on call.

“Nilainya Rp1,56 triliun. Tapi ini bukan uang menganggur. Karena sifatnya deposit on call, bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan daerah,” jelas Harisson.

Ia menuturkan, penempatan dana tersebut justru memberi nilai tambah bagi daerah. Bunga deposito dan giro, kata dia, masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pos pendapatan lain-lain yang sah.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar