'Terlibat' dalam Surat Damai Korban Pelecehan, Berikut Klarifikasi Kepala Desa HS

13 Juni 2024 16:04 WIB
Ilustrasi - Korban pelecehan seksual. (Pixabay)

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Kepala Desa HS berikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam tanda tangan surat damai korban pelecehan seksual beberapa waktu lalu.

HS menjadi saksi damai antara ayah korban pelecehan seksual YD oleh oknum polisi dan pihak AK. HS mengaku dirinya hanya diminta YD  untuk hadir sebagai saksi damai antara dua belah pihak tersebut. 

YD juga mengaku tidak mempunyai alasan untuk menolak hadir, karena damai tersebut sudah disepakati kedua belah pihak. Akhirnya HS sebagai kepala Desa setempat hadir dan menjadi saksi damai kedua belah pihak.

" Hari itu saya diundang kesepakatan damai. Sebelumnya saya sudah konfirmasi (YD) ayah korban pelecehan) apakah kesepakatan damai ini sudah dipikirkan benar - benar. Sudah katanya (YD). Okelah, karena saya bilang, kalau sudah seperti itu saya dukung saja," ungkap HS.

Setelah beberapa hari, tepatnya hari Sabtu (8/6/2024) HS dihubungi kembali oleh YD untuk hadir disalah satu rumah warga untuk hadir sekaligus saksi damai antar dua belah pihak.

Saat sampai di rumah warga tersebut, HS melihat beberapa orang sudah kumpul, dirinya mengira pertemuan tersebut juga dihadiri anggota polisi polres Kayong Utara. Namun

setelah pertemuan tersebut selesai, dirinya baru mengetahui bahwa dua orang asing yang hadir tersebut bukanlah anggota Polisi, melainkan kuasa hukum dari AK dan kuasa hukum dari YD yang sudah dipersiapkan pihak dari AK.

"Hari Sabtu itu saya di WA lagi, karena beberapa pihak sudah datang. Saya datang, ternyata sudah kumpul. Awalnya saya kira dua orang (Kuasa hukum) itu anggota polisi. Setelah benda itu (surat) ditandatangani, mereka memberikan penjelasan, ternyata mereka ini masing - masing ini pengacara pak YD (ayah VN) dan pengacara AK," tutur HS.

Awalnya diakui HS nama dirinya tidak tercantum di dalam surat damai tersebut. Akhirnya atas permintaan YD, nama dirinya dimasukan di dalam surat damai tersebut sebagai pihak yang mengetahui, dan ia pun ikut menandatangani surat tersebut.

"Dibacakanlah surat damai itu, isinya bla - bla itu. Pak YD ditanya, setuju. akhirnya ditandatanganilah. Tanda tangan pak YD, tanda tangan DS (istri AK) tanda tangan saksi dari AK dan saksi dari pak YD. Karena di surat itu tidak ada nama Kepala Desa, pak YD mengusulkan nama saya sebagai Kepala Desa untuk mengetahui," terangnya.

Setelah proses penandatanganan surat damai itu selesai, HS mengingatkan kepada pihak yang hadir, bahwa surat damai tersebut tidak dapat membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, dirinya juga menanyakan ketidakhadiran Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara yang sejak awal mengawal kasus pelecehan terhadap anak tersebut. Namun pihak kuasa hukum AK mengatakan, bahwa itu hal gampang, mereka akan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya memberikan statmen saat itu, proses damai ini tidak membatalkan proses hukum, saya sampaikan ke pak YD. Kedua saya ingatkan juga ke pak YD, bagaimana dengan KPAD, yang sejak awal mengawal kasus ini, kok tiba - tiba ada damai begini," ungkap HS mencereritakan sepenggal pembicaraan saat proses damai tersebut.

"Terus dijawab pengacara AK, itu gampang, itu urusan kami. Secara etika saya merasa tidak enak, karena dari awal KPAD mengawal kasus ini tiba - tiba kalian berdamai tanpa didampingi KPAD, itu gampang kata dia (pengacara AK) itu urusan kami," sambungnya.

Selain itu, HS juga merasa curiga terhadap YD yang memiliki kuasa hukum. Padahal, diakui HS dirinya mengetahui kondisi ekonomi keluarga YD, namun bisa membawa pengacara.

Lebih lanjut, dirinya tidak mengaku tidak mengetahui bahwa ada kesepakatan uang kompensasi 130 juta yang didapat YD sabagai palapor pada kasus pelecehan tersebut. Bahkan, terkait kaburnya YD sekeluarga ke Kalsel, ia pun mengaku terkejut dan tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya sudah merasa tidak nyaman saat itu, karena saya bingung bagaimana pak YD ini punya pengacara, karena mohon maaf secara ekonomi (YD) saya taulah kondisi beliau. Tiba - tiba punya pengacara. Saya juga  tidak tahu ada pembicaraan nominal uang, saya tidak tahu masalah mau ke Kalsel," ucapnya. (Fauzi)


Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment