Kasus AK Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Ketapang

7 Oktober 2024 13:34 WIB
Ilustrasi - Korban pelecehan seksual. (Pixabay)

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Setelah berbulan - bulan di dalam tahanan Polres Kayong Utara, akhirnya  AK, terduga pelaku kekerasan seksual yang juga oknum anggota kepolisian Polres Kayong Utara akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang dan telah menjadi tahanan  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang.

“Kalau perkara AK sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini sudah ditahan Jaksa di Lapas,” terang Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan baru baru ini.

IPTU Hendra Gunawan menegaskan selama menangani kasus AK pihaknya telah bekerja profesional dan melibatkan pihak KPAD mengingat para korban masih berusia dibawah umur.

Bahkan diakui dia pasal yang disangkakan kepada AK adalah Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E dan/atau Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. (Fauzi)


Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ikaln

Berita Populer

Seputar Kalbar