Kepala Desa Durian Sebatang Sering Mangkir, Camat: Kepala Desa akan Mundur Januari 2025

6 Januari 2025 14:06 WIB
Ilustrasi kepala desa/NET

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Masyarakat Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, mengeluhkan ketidakhadiran Kepala Desa Sucipto yang jarang berada di kantor. Selama 3-4 bulan terakhir, warga menyebutkan bahwa Sucipto tidak pernah kembali ke desa dan malah menetap di Pulau Jawa.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan, menceritakan kesulitan yang mereka hadapi dalam mengurus administrasi atau menyelesaikan permasalahan desa. Ia mengatakan, seringkali warga diarahkan untuk menemui perangkat desa, meskipun mereka ingin bertemu langsung dengan kepala desa.

"Selama ini kepala desa jarang sekali datang ke kantor desa. Bahkan, kalau kami ingin bertemu dengannya, kami disuruh datang ke rumahnya. Kalau ada urusan administrasi, kami diarahkan ke perangkat desa. Kami merasa sangat kesulitan saat ingin menyelesaikan masalah yang ada di desa," ungkap warga tersebut.

Ia juga menyoroti pengelolaan dana desa yang menurutnya kurang transparan dan berharap pihak berwenang dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap Desa Durian Sebatang.

Warga tersebut menyebutkan bahwa sejak kasus pengerukan di Bukit Mandian Punai, Kepala Desa Sucipto semakin jarang berada di tempat dan tidak ada tanda-tanda kepulangannya hingga akhir 2024.

"Semenjak kasus pengerukan, kepala desa lebih sering pulang ke Jawa, bahkan hingga Desember 2024 dia belum kembali. Kami sudah bertanya ke pemerintah desa dan inspektorat mengenai pengawasan ini. Kami kecewa karena banyak masalah yang belum diselesaikan," tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Camat Seponti, Kasianus, membenarkan bahwa Kepala Desa Sucipto memang jarang berada di kantor dan berencana mengundurkan diri pada Januari 2025. Kasianus menjelaskan bahwa masa jabatan Sucipto akan berakhir pada Desember 2024, dan dia telah memutuskan untuk tidak memperpanjang jabatan.

"Kepala desa ini akan mengundurkan diri pada Januari 2025. Masa jabatannya berakhir pada Desember 2024, namun dia sudah menyatakan niat untuk mundur. Proses pengunduran diri ini masih menunggu surat resmi dari yang bersangkutan," jelas Kasianus.

Camat Seponti juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan dan memberikan dua surat peringatan kepada kepala desa tersebut.

Surat peringatan pertama diberikan setelah Sucipto tidak mengajukan izin, dan surat kedua diberikan karena ketidakhadiran tanpa izin lebih lanjut.

"Kami sudah memberikan dua surat peringatan secara tertulis. Yang pertama, kepala desa memberikan izin, namun pada surat kedua, dia tidak memberikan izin. Oleh karena itu, kami melanjutkan dengan surat peringatan," tambahnya.

Kasianus berharap agar segala administrasi dan tanggung jawab terkait pengunduran diri kepala desa dapat diselesaikan sebelum Januari 2025. (ANT)


Penulis : REDAKSI
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar