Bupati Ketapang Larang Truk Berat Melintas Jalan Pelang–Sungai Kepuluk Selama Proyek Berlangsung

5 Januari 2026 15:30 WIB
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, meninjau progres pembangunan Jalan Pelang–Kepuluk, Minggu (16/11/2025). (Istimewa)

KETAPANG, insidepontianak.com — Proyek pembangunan Jalan Pelang–Sungai Kepuluk, Kecamatan Benua Kayong, terus berjalan.

Kini, proses pengecoran sudah dimulai. Untuk mendukung kegiatan proyek tersebut, maka akses jalan ditutup sementara.

Penutupan dan pembatasan lalu lintas diberlakukan sejak 4 Januari 2026. Selama pengerjaan berlangsung, kendaraan dengan muatan di atas 8 ton dilarang melintas.

Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Pembatasan mengacu pada Instruksi Bupati Ketapang Nomor 26/DISHUB-A.100.3.4.2/2025.

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan langkah ini sebagai sikap tegas pemerintah daerah.

“Pembatasan tonase dilakukan untuk melindungi kualitas pekerjaan dan mencegah kerusakan jalan,” ujar Alexander saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).

Menurutnya, proyek jalan tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian lalu lintas kendaraan berat. Jalan yang dibangun harus kuat, tahan lama, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sebagai solusi, kendaraan dengan tonase di atas 8 ton diarahkan melewati Jalan PT Nova dan Jalan PT Limpa.

Jalur alternatif ini disiapkan untuk menjaga kelancaran distribusi tanpa mengganggu pekerjaan utama.

Pemerintah daerah meminta pelaku usaha dan pengguna jalan patuh pada pengaturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan dinilai penting demi keselamatan bersama dan keberhasilan proyek.

“Kita ingin jalan ini bertahan lama, tidak cepat rusak, dan benar-benar bisa dinikmati masyarakat,” kata Alex.

Untuk memastikan aturan berjalan di lapangan, Bupati Ketapang menginstruksikan Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan dan penertiban secara konsisten.

Pemerintah daerah juga mengimbau perusahaan angkutan dan pengemudi kendaraan berat menyesuaikan rute serta muatan selama masa penutupan.

Pengerjaan pengecoran diperkirakan rampung dalam satu hingga dua pekan, bergantung pada kondisi cuaca.

“Kami minta seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan bertonase berat, mematuhi pengaturan dan menggunakan jalur alternatif,” tutup Alex.

Pemkab Ketapang menegaskan, penutupan dan pembatasan tonase ini bersifat sementara. Namun penerapannya akan dilakukan secara tegas sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan di daerah tersebut.***


Penulis : Fauzi
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar