Dalam 4 Bulan, Polres Ketapang Ungkap 32 Kasus Narkoba

5 Mei 2026 13:24 WIB
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris beserta Wakapolres melakukan konferensi pers penangkapan narkoba selama 4 bulan.

KETAPANG, insidepontianak.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang bersama jajaran Polsek mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga April 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 53 tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti sabu seberat 763,97 gram dan 11 butir ekstasi.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, dalam konferensi pers di Mapolres Ketapang, Senin (4/5/2026), menyebut pengungkapan ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman narkotika. 

“Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka kami telah menyelamatkan sekitar 3.819 jiwa,” ujarnya.

Dari total 53 tersangka, terdiri dari 41 laki-laki, 8 perempuan, serta 4 anak yang berhadapan dengan hukum. Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah, dengan Kecamatan Air Upas menjadi daerah dengan kasus terbanyak.

Di wilayah tersebut, polisi mencatat 8 kasus dengan 14 tersangka, terdiri dari 11 orang dewasa dan 3 anak berhadapan dengan hukum. Barang bukti sabu yang disita mencapai 386,82 gram, dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp270,9 juta. Dari jumlah itu, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.935 jiwa.

“Pengungkapan terbesar memang ada di Kecamatan Air Upas, hampir setengah dari total kasus berada di wilayah itu,” tambah Kapolres.

Selain pengungkapan kasus, Polres Ketapang juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 138,6208 gram yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, penasihat hukum, serta perwakilan Badan Metrologi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemetaan, sebagian besar peredaran narkoba di Ketapang dipasok dari Pontianak. Modus yang digunakan yakni pengiriman melalui jasa taksi dengan sistem paket, lalu transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD).

“Barang kemudian dipecah di wilayah Sandai dan diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Tengah, Tumbang Titi, dan Air Upas,” jelasnya.

Polres Ketapang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (*)


Penulis : Fauzi
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar