Tindaklanjuti Temuan BPK Rp300 Miliar, Pemkab Kubu Raya Bentuk Satgas Tertibkan Gudang dan Rumah Subsidi Nakal

29 Januari 2026 16:17 WIB
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto/IST

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya hampir mencapai Rp300 miliar. 

Salah satu langkah tegas yang diambil adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan perizinan pergudangan hingga praktik rumah subsidi yang disalahgunakan pengembang.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan Satgas tersebut dibentuk atas mandat langsung dari Bupati Kubu Raya, dengan target penyelesaian tindak lanjut temuan BPK sebelum batas waktu 19 Februari 2026.

“Ini bentuk keseriusan kita menindaklanjuti temuan BPK,” kata Sukiryanto kepada insidepontianak.com, Kamis (29/1/2026).

Salah satu fokus utama Satgas adalah optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perizinan bangunan dan usaha. 

Menurut Sukiryanto, Kubu Raya memiliki potensi besar, terutama dari banyaknya gudang dan bangunan usaha skala besar yang berdiri, namun diduga belum seluruhnya tertib administrasi.

“Kita punya banyak gudang besar. Pertanyaannya, apakah semuanya sudah punya SLF? Apakah PBG-nya sesuai aturan? Ini yang akan kita benahi,” tegasnya.

Ia menekankan, Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) hanya bersifat izin sementara untuk membangun, sementara Standar Layak Fungsi (SLF) wajib diurus setelah bangunan selesai. 

"Tanpa SLF, pemerintah tidak mengetahui secara pasti fungsi bangunan tersebut," jelasnya.

Ia mengklaim, bahwa selama ini banyak pengusaha tidak mengurus SLF. Bahkan, muncul isu ada gudang minuman keras di Kubu Raya. 

"Ini yang akan kita telusuri langsung ke lapangan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti praktik curang pengembang perumahan subsidi. Sukiryanto mengungkapkan, ditemukan sedikitnya 28 perumahan yang diduga menjual rumah di atas harga maksimal rumah subsidi, namun tetap dilaporkan sebagai rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Padahal, kata Sukiryanto, aturannya jelas bahwa rumah subsidi itu, tipe maksimal 36 dan harga jual tidak boleh lebih dari Rp182 juta. 

"Kalau lebih, itu bukan subsidi. Tidak ada alasan peningkatan mutu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, rumah subsidi mendapat berbagai fasilitas pembebasan, mulai dari PBG, SLF, BPHTB, PPH hingga PPN. 

Jika pengembang menjual rumah komersial dengan kedok subsidi, daerah dan negara jelas dirugikan.

“Ini yang akan kita tertibkan. Jangan berlindung di balik subsidi tapi praktiknya komersial,” katanya.

Di samping itu, temuan BPK juga mencakup sektor perkebunan sawit, persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang belum tuntas, hingga transaksi jual beli properti yang tidak menggunakan acuan Indeks Jual Objek Pajak (IJOP).

“Ada rumah komersial harga Rp500 juta, tapi dilaporkan Rp200 juta. BPHTB, PPH, PPN jadi kecil. Ini jelas merugikan,” ungkapnya.

Meski demikian, Sukiryanto menegaskan Pemkab Kubu Raya tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor. 

Pemkab Kubu Raya berkomitmen memberikan kemudahan perizinan, kepastian hukum, dan keamanan usaha, tanpa pungutan liar.

“Kami jamin tidak ada pungli. Tapi kami minta pengusaha patuh SOP dan kewajiban ke daerah,” tegasnya.

Satgas dijadwalkan mulai bergerak awal Februari, dengan melibatkan pendampingan aparat penegak hukum dan media dalam setiap inspeksi lapangan.

Adapun tim Satgas akan diketuai langsung oleh Kepala Inspektorat Kubu Raya, Pembina Bupati Kubu Raya, Penanggung Jawab Wakil Bupati Kubu Raya, dan Wakil Penanggung Jawab, Sekda Kubu Raya.

“Kita ingin aturan benar-benar ditegakkan. Investor aman, daerah juga tidak dirugikan,” pungkas Sukiryanto. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar