Kubu Raya Siapkan Regulasi Wajibkan Pengembang Perumahan Sediakan Embung
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyiapkan regulasi untuk mewajibkan pengembang perumahan menyediakan embung sebagai cadangan air.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan kebakaran lahan saat musim kemarau.
BMKG memprakirakan kemarau tahun ini dimulai awal April. Berlangsung lebih panjang dari tahun lalu, dengan puncak pada Juli–Agustus.
Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan titik api di Kubu Raya kerap muncul di kawasan perumahan atau lahan yang sedang dikembangkan.
Minimnya sumber air menjadi kendala utama saat pemadaman. Karena itu, ke depan izin pengembang akan dikaitkan dengan kewajiban menyediakan embung.
“Pengembang harus menyiapkan embung sebagai cadangan air,” tegas Sujiwo, Kamis (26/3/2026).
Regulasi yang sedang digodok itu akan dimasukkan dalam persyaratan perizinan. Tujuannya memperkuat kesiapsiagaan sejak awal pembangunan kawasan permukiman di kawasan gambut.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama saat memasuki musim kemarau.
Sujiwo menegaskan, penanganan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, TNI, dan Polri. Perlu kesadaran bersama seluruh masyarakat.
“Tidak membuka lahan dengan cara membakar sudah menjadi bagian penting dari pencegahan,” pungkasnya.***
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment