Gunung Tamang dan Tambang Tanah di Kubu Raya: Antara Legalitas dan Realitas Lapangan
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Truk pengangkut tanah tampak hilir mudik, meninggalkan jejak debu di jalan desa.
Saban hari mesin ekskavator (mesin pengeruk) beroperasi. Ia menggali tanah di Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya yang kian tampak gundul.
Di atas kertas, legalitas disebut telah dipenuhi. Namun di lapangan, cerita keluhan masyarakat terus berkembang. Pembangunan desa tak pernah dirasakan.
Pertanyaan pun bermunculan dari warga. Sampai kapan? Dan apakah semua benar-benar berjalan sesuai aturan?
Edi, tokoh masyarakat Gunung Tamang, melihat ada jarak antara regulasi dan praktik di lapangan.
Ia menyoroti rasa keadilan yang menurutnya belum sepenuhnya hadir.
“Kalau masyarakat yang kerja, mungkin cepat dipermasalahkan. Tapi kalau perusahaan, bisa saja tetap berjalan,” kesalnya, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, warga memang tidak memahami secara detail aturan pertambangan.
Namun prinsip dasarnya jelas. Aktivitas harus berizin dan tidak mengabaikan ketentuan yang ada.
“Jangan karena punya uang, aturan jadi diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gunung Tamang, Alexander Boni, mencoba melihat persoalan ini dari sudut yang lebih luas.
Ia tak menampik, keberadaan perusahaan bisa menjadi peluang bagi desa yang tengah menghadapi keterbatasan anggaran.
“Anggaran desa sekarang sangat terbatas. Kami butuh dukungan pihak ketiga untuk membantu pembangunan,” katanya.
Ia menyoroti sejumlah kebutuhan mendesak, mulai dari pembangunan kantor desa hingga normalisasi Sungai Rambe yang menjadi akses penting bagi warga.
“Ada lahan warga di sana, tapi sekarang seperti tidak bisa dimanfaatkan karena aksesnya tertutup,” ujarnya.
Namun harapannya tak berhenti pada pembangunan fisik. Boni juga menyinggung soal hubungan sosial antara perusahaan dan masyarakat yang dinilai belum terbangun kuat.
Di Gunung Tamang, tradisi gotong royong masih menjadi bagian penting kehidupan warga. Ketika ada warga meninggal misalnya, satu kampung akan turun membantu.
“Basanya dari perusahaan hanya datang sebentar, lalu kembali lagi. Padahal di sini, kebersamaan itu penting,” ungkapnya.
Peninjauan Ala Pemerintah
Pemerintah daerah mulai memberi perhatian terhadap aktivitas tambang di wilayah tersebut. Jumat (17/4/2026) tim Satgas pun mengunjungi lokasi.
Ketua Satgas PAD Kubu Raya, Hardito, menyebut pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah titik aktivitas, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
“Kita akan cek kembali, terutama yang di luar IUP,” katanya.
Selain legalitas, pemerintah juga menyoroti potensi kontribusi yang bisa diberikan perusahaan kepada daerah, termasuk dari sektor pajak.
“Kita dorong komitmen perusahaan untuk berkontribusi. Ini masih proses pemeriksaan,” ujar Hardito.
Ia menyebut, data sementara mencatat sekitar 11 titik aktivitas, namun jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring pendalaman di lapangan.
Salah satu perusahaan yang beroperasi di sana, PT Gaharu Prima Lestari (GPL) sempat menjadi sorotan. Dan diduga adanya pelanggaran, serta tak berkontribusi untuk daerah.
PT GPL pun dipanggil oleh Pemkab Kubu Raya di Kantor Bupati Kubu Raya pada 19 April 2026. Di sana PT GPL membantah semua atas dugaan tersebut.
Perwakilan PT GPL, Gunawan, menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kita sudah klarifikasi dan berdasarkan laporan warga itu kita tidak tahu lokasinya di mana," katanya.
Ia juga memastikan kewajiban, termasuk pembayaran pajak, telah dijalankan.
"Yang jelas perizinan kita sudah lengkap dan apa yang menjadi ketentuan dari Pemda akan kita ikuti,” ujarnya.
Di Gunung Tamang, persoalan tambang kini berada di antara dua sisi, yaitu legalitas yang diklaim telah terpenuhi dan realitas lapangan yang masih dipertanyakan warga.
Di satu sisi, perusahaan menyatakan patuh aturan. Di sisi lain, masyarakat berharap lebih bukan hanya soal izin, tetapi juga keadilan, kepedulian, dan dampak nyata bagi lingkungan sekitar.
Karena bagi warga, tambang bukan sekadar aktivitas ekonomi. Melainkan bagian dari ruang hidup yang seharusnya dijaga, bukan hanya dimanfaatkan. Dampak lingkungan lebih besar pun mengintai warga sekitar, bahkan mungkin Kubu Raya lebih luas. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment