Babak Baru Kasus Penyiraman Air Keras di Kubu Raya, Istri Tersangka Lapor Balik
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Kasus penyiraman air keras di salah satu rumah mess perusahaan di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya yang menjerat ME memasuki babak baru.
Di tengah proses hukum yang berjalan, istri tersangka resmi melaporkan pria yang menjadi korban penyiraman atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Polres Kubu Raya kini tengah mendalami laporan tersebut dengan memanggil kembali pelapor untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan laporan dugaan pemerkosaan yang disebut terjadi pada Maret 2026 itu masih dalam tahap pendalaman.
“Kami memanggil kembali pelapor untuk mendalami laporan dugaan pemerkosaan yang disampaikan,” kata Ade kepada Insidepontianak.com, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, penyidik sedang menelusuri kronologi, lokasi, serta waktu kejadian guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Bahkan, polisi berencana meningkatkan status aduan yang diajukan istri tersangka menjadi laporan polisi (LP) agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara lebih mendalam.
“Rencananya setelah pemeriksaan ini akan kami naikkan menjadi laporan polisi untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ade menegaskan, saat ini terdapat dua perkara yang ditangani polisi dalam rangkaian kasus tersebut.
Pertama, kasus penyiraman air keras yang telah menetapkan ME sebagai tersangka. Kedua, laporan dugaan pemerkosaan yang diajukan istri ME terhadap korban penyiraman.
“Satu laporan penyiraman air keras dan satu laporan dugaan pemerkosaan yang masih kami dalami,” tegasnya.
Sebelumnya, ME menangis saat mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka percobaan penganiayaan.
Ia mengaku nekat menyiram air keras karena emosi setelah mengetahui istrinya diduga menjadi korban pemerkosaan.
Pengakuan itu kini menjadi salah satu latar belakang yang sedang diuji penyidik melalui laporan yang diajukan sang istri.
Polres Kubu Raya memastikan akan memberikan kepastian hukum setelah seluruh keterangan dan alat bukti terkumpul.***
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment