Kejar Target LP2B, Kubu Raya Usulkan Luasan Lahan Pertanian Berkelanjutan Jadi 11 Ribu Hektar
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengusulkan pengurangan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dari sekitar 28 ribu hektare lahan baku sawah (LBS) yang tercatat dalam data nasional, Kubu Raya hanya mengusulkan sekitar 11 ribu hektare untuk ditetapkan sebagai LP2B.
Sebagaimana diketahui, LBS menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kebijakan pembangunan daerah agar lahan pertanian strategis tetap terjaga.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kubu Raya, Agus Siswandi, mengatakan usulan tersebut didasarkan pada hasil inventarisasi kondisi lahan yang menunjukkan sebagian area yang masuk dalam data LBS sudah tidak lagi berfungsi sebagai sawah.
“Banyak lahan yang dalam data masih tercatat sebagai sawah, tetapi kondisi eksistingnya sudah berubah,” kata Agus kepada insidepontianak.com, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, perubahan fungsi lahan terjadi seiring pesatnya perkembangan wilayah, terutama di kawasan perkotaan Kubu Raya.
Sejumlah lokasi yang sebelumnya merupakan area persawahan kini telah menjadi permukiman, fasilitas umum hingga kawasan nonpertanian lainnya.
Karena itu, Pemkab Kubu Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tengah mengupayakan revisi data LBS yang ditetapkan melalui SK ATR/BPN Tahun 2024.
Agus menjelaskan, dalam surat terbaru yang diterima pemerintah daerah, sebanyak 87 persen dari total LBS diwajibkan masuk dalam kawasan LP2B.
Namun, pemerintah daerah menilai angka tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan.
“Kami mengusulkan sekitar 11 ribu hektare yang memang masih layak dan potensial untuk dipertahankan sebagai LP2B,” ujarnya.
Selain itu, kata Agus, usulan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan ruang untuk pembangunan di Kubu Raya.
Pasalnya, daerah Kubu Raya menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program strategis nasional (PSN) pembangunan tiga juta rumah.
Adapun hingga ini, proses verifikasi dan penyusunan usulan revisi masih berlangsung.
Pemkab Kubu Raya menargetkan dokumen tersebut segera disampaikan ke Pemprov Kalbar sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat pada 31 Juli 2026.
“Yang kami keluarkan dari usulan LP2B adalah lahan yang memang sudah tidak ditanami padi dan tidak memungkinkan lagi difungsikan sebagai sawah,” jelas Agus.
Meski demikian, Agus memastikan, lahan pertanian yang masih produktif tetap akan dipertahankan guna mendukung ketahanan pangan daerah.
Di sisi lain, ia menegaskan, target LP2B yang ditetapkan pemerintah pusat berlaku pada tingkat provinsi, bukan per kabupaten maupun kota.
Karena itu, Kubu Raya terus berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar terkait pemenuhan target tersebut.
“Targetnya untuk Kalbar secara keseluruhan. Kami berharap ada penyesuaian berdasarkan kondisi masing-masing daerah,” pungkasnya. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment