Mahasiswa Tuntut Kompensasi Pemadaman Listrik, PLN Kalbar: Itu Wewenang Pusat
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Puluhan mahasiswa mendatangi Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (7/7/2026) sore.
Mereka memprotes pemadaman listrik bergilir yang sudah hampir sepekan terjadi. Spanduk bertulis kritik juga dibentangkan di lokasi aksi.
Mahasiswa mengingatkan PLN agar tidak hanya melayangkan permohonan maaf kepada masyarakat. Tapi juga harus memberikan kepastian kompensasi bagi pelanggan terdampak.
Koordinator aksi, Habib Iqbal mengatakan, gerakan ini merupakan bentuk keberpihakan mahasiswa kepada masyarakat yang mengalami kerugian nyata akibat padamnya listrik.
“Kami menuntut pertanggungjawaban akibat pemadaman listrik di Kalbar,” tegas Iqbal.
Menurutnya, dampak blackout membuat pelaku usaha hingga masyarakat kecil kehilangan pendapatan. Karena aktivitas harian mereka lumpuh tanpa pasokan listrik.
Atas kerugian itu, permintaan kompensasi dinilai relevan. Karena diatur jelas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
Regulasi itu menegaskan jika standar mutu pelayanan tidak tercapai, PLN wajib memberikan kompensasi berupa pengurangan nilai tagihan listrik konsumen.
“Kami berharap tuntutan ini diterima. Kompensasi kepada masyarakat harus segera didistribusikan dan dipublikasikan secara terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, Manager Komunikasi PLN UID Kalbar, Mukhlis Zarkasih menyatakan, pihaknya sangat memahami aspirasi yang disuarakan oleh kelompok mahasiswa tersebut.
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberian kompensasi bukanlah wewenang dari manajemen PLN UID Kalbar.
“Kompensasi itu ada ketentuan yang berlaku. Kewenangannya bukan di kita Kalimantan Barat, tetapi menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelas Mukhlis.
Aksi protes mahasiswa tersebut berlangsung dengan aman dan tertib. Manajemen PLN UID Kalbar memastikan telah mencatat aspirasi mereka untuk diteruskan ke jajaran PLN di tingkat pusat.***
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment