Polres Kubu Raya Tetapkan Tiga Tersangka Karhutla
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Polres Kubu Raya menetapkan tiga tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketiganya merupakan pelaku perorangan yang membakar lahan untuk aktivitas pertanian.
KBO Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Reda, mengungkapkan, dari total tujuh Laporan Polisi (LP) yang ditangani, seluruhnya mengarah pada aksi perorangan dan belum ada indikasi keterlibatan korporasi.
“Motif yang berhasil kami dalami, mereka membakar untuk membuka lahan pertanian. Namun karena cuaca panas, api sulit dikendalikan hingga merembet,” ujar Reda dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026) sore.
Ia mengaku mengungkap kasus karhutla memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam memastikan pelaku utama yang pertama kali menyalakan api di lokasi kejadian.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni DN atas pembakaran lahan seluas satu hektare di Desa Rasau Jaya Tiga pada 27 Juni 2026.
Kemudian R, tersangka pembakaran lahan seluas 20 hektare di kawasan Pondok Ratu, Desa Arang Limbung. Terakhir PD, tersangka kasus kebakaran lima hektare lahan di Desa Teluk Bakung.
"Total luas lahan yang terbakar dari tiga perkara tersebut mencapai 26 hektare," jelasnya.
Ketiganya dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, untuk sisa penanganan LP lainnya, Reda menyebut tiga perkara di Desa Arang Limbung, Desa Permata Jaya, dan Sekunder Jaya telah dilimpahkan ke Dinas Pertanian Kubu Raya. Adapun perkara sisanya di Desa Kapur, Limbung, dan Teluk Bakung masih dalam proses penyidikan.***
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment